Kontraktor 'Siluman' Menang Lelang di Sragen

Photo Author
- Minggu, 18 Maret 2018 | 14:11 WIB

SRAGEN, KRJOGJA.com - Proses lelang proyek pembangunan Jembatan Walisongo di Kecamatan Karangmalang Sragen senilai Rp 1,46 miliar dinilai cacat hukum. Hal ini dikarenakan sertifikat badan usaha (SBU) milik rekanan pemenang lelang diketahui tidak aktif alias mati.

Salah satu peserta lelang CV Maharani Sragen melalui pimpinannya, Yuni Astoro kepada wartawan Minggu (18/3) mengatakan, pihaknya keberatan dengan pemenang lelang yang telah diumumkan Unit Layanan Pengadaan (ULP). 

"Kami menemukan bukti dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Jateng yang menyebutkan SBU dari rekanan pemenang lelang belum diperpanjang alias mati," ujarnya.

Yuni mempertanyakan kinerja ULP yang berani menetapkan pemenang lelang sebelum memeriksa status SBU kontraktor yang bersangkutan. "Pemenang lelangnya CV BM Sragen. Pagunya memang Rp 2,46 miliar dan ditawar CV BM senilai Rp 2,36 miliar. Saya juga menawar Rp 2,23 miliar atau lebih rendah tetapi tidak dimenangkan. Nanti kami akan mengajukan sanggahan dan berharap pememang lelang dibatalkan karena ada ketentuan yang tidak terpenuhi," jelasnya. 

Yuni menilai dipaksakannya rekanan yang SBU nya mati sebagai pemenang lelang menunjukkan adanya kekuatan oknum pejabat yang ikut 'cawe-cawe' dalam proses lelang. 

"Mestinya lelang dilakukan sesuai prosedur dan tidak dipaksakan untuk memenangkan rekanan tertentu. Jadi istilahnya rekanan siluman bisa menang lelang. Bagaimana tidak, izin usaha (SBU) mati kok bisa menang lelang," tandasnya. (Sam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X