Polresta Solo Gulung Komplotan Pengedar 'Serbuk Salju'

Photo Author
- Jumat, 2 Maret 2018 | 18:46 WIB

SOLO  (KRJOGJA.COM) - Komplotan narkoba beranggotakan sembilan tersangka dengan barang bukti narkotika jenis baru, serbuk salju sebanyak 103,59 gram atau 1,03 ons diringkus oleh Tim Reserse Polresta Solo, Jumat (2/3/2018). Para tersangka diantaranya MAK , Pram alias Botak, YH, Har alias Pekok, WQ, SS, IRH ,KS serta bandar bernama Skn alias Kampret.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, Jumat (2/3/2018) mengatakan pelaku terus diselidiki termasuk kemungkinan ada jaringan terkait Lembaga Pemasyarakatan juga asal shabu jenis baru yang dikenal dengan sebutan shabu serbuk salju. "Kelompok yang dipimpin bandar Skn ini mendapatkan shabu jenis baru yang harganya lebih mahal masih ditelusuri ,"paparnya.

Sementara tersangka Skn mengakui shabu jenis baru ini efeknya lebih halus dari sabu biasa yang beredar di pasaran. "Saya mencobanya dibanding shabu biasa, ada efek halusinasi dan lamanya lebih soft," ujar Skn tanpa menyebut asal shabu jenis baru.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ribut mengatakan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan pidana denda Rp 10 miliar. (Hwa)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X