Daerah Pedesaan Solo Raya Ternyata Dijadikan Sasaran Pasar Rokok Bodong

Photo Author
- Minggu, 28 Januari 2018 | 19:10 WIB


SOLO, KRJOGJA.com - Ratusan bungkus rokok ilegal tanpa  pita cukai  disita  petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Surakarta. Sejumlah merek rokok bodong itu ditemukan di dua warung di dua lokasi masing-masing di  Ngemplak, Boyolali serta di Desa Tulung, Kecamatan Tulung, Klaten.

Kepala KPPBC  Tipe Madya Pabean (TMP) B Surakarta  Kunto Prasti Trenggono didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan  (PP) KPPBC TMP B Surakarta, Aries Baroto, Minggu (28/1/2018) mengatakan kawasan pedesaan di daerah Solo Raya sering digunakan oleh produsen rokok bodong dari luar daerah untuk memasarkan produknya.

"Kami terus melakukan razia penjualan rokok tanpa dilengkapi pita cukai .Hal ini dikategorikan  melanggar Pasal 54 Undang Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang larangan menjual barang kena cukai (BKC) tanpa dilengkapi  cukai. Masyarakat harus tahu ancaman pidananya bagi yang mengedarkan rokok ilegal  maksimal lima tahun penjara dan denda 10 kali lipat dari nilai cukai yang harus dibayarkan," ujar Kunto Prasti Trenggono.

Razia rokok bodong itu bermula dari laporan masyarakat sekitar yang merasa resah dengan maraknya sejumlah merek rokok ilegal yang beredar di pasaran tanpa dilengkapi pita cukai. Berdasarkan laporan itu Tim Penindakan dan Penyidikan (PP) KPPBC Surakarta yang dipimpin Aries Baroto segera melakukan penyelidikan. Hasilnya di sejumlah daerah di Klaten dan Boyolali beredar rokok bodong dengan merk mirip rokok merk terkenal seperti  Feil Super,  Gunhill dan SMD.

"Dari hasil penyisiran petugas Bea Cukai berhasil menemukan dan menyita ratusan bungkus  rokok polos  itu  di dua buah warung di dua lokasi masing-masing di  Ngemplak, Boyolali serta di Desa Tulung, Kecamatan Tulung, Klaten," ujar  Aries Baroto.

Aries Baroto menegaskan pihaknya ingin memutus jaringan penjualan rokok bodong atau rokok polos di wilayah hukum Bea Cukai Surakarta."Semua yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal akan dijerat hukuman agar jera, pemilik warung yang menjual rokok ilegal, sales yang mengantarkan masih dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut. Petugas masih melacak produsen rokok ilegal itu," kata Aries Baroto.(Hwa)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X