SOLO, KRJOGJA.com - Data hunian warga di atas tanah Hak Pakai Atas (HP) Nomor 16 atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Solo di kawasan Semanggi telah dikunci untuk menghindari kemungkinan muncul hunian baru.
Data terkunci yang hingga kini teridentifikasi sejumlah 590 bangunan, nantinya dijadikan dasar penataan yang bakal dilakukan dalam waktu dekat, terkait rencana pemanfaatan lahan tersebut untuk fasilitas umum, diantaranya kantor Kelurahan Mojo.
Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo di Balaikota, Senin (15/01/2017) dari hasil verifikasi sementara jumlah hunian di atas tanah HP 16 memang mencapai 590 unit. Sedangkan dari sisi jumlah Kepala Keluarga (KK), melebihi populasi bangunan, sebab sebagian rumah dihuni lebih dari satu KK.Â
Dalam penataan nanti, kata Walikota Pemkot Solo akan mengabaikan jumlah KK, sebab penataan berpatokan pada populasi bangunan. Selain mengunci data hunian, Pemkot Solo juga tengah memverifikasi status kependudukan warga, terkait perbedaan pola penataan yang bakal diterapkan nanti.Â
"Kami hanya akan menata penghuni tanah HP Nomor 16 pemegang Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Kota Solo, sedangkan warga pemegang e-KTP luar kota, hanya diberikan bantuan uang bongkar," ujarnya sembari berdalih, biaya penataan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehingga peruntukan juga sebatas bagi warga Solo.
Menjawab pertanyaan pola penataan, Rudy mengaku, sejauh ini masih dilakukan pematangan 'siteplan', sebab belakangan terjadi perubahan rencana. (Hut)