Perlindungan Perangkat Desa Ditambah JHT

Photo Author
- Rabu, 10 Januari 2018 | 11:08 WIB

KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Perangkat desa (perdes) di Kabupaten Karanganyar didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan dengan manfaat jaminan kematian (JK), jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan hari tua (JHT). Sebagian pembiayaan iurannya ditanggung APBDes. 

"JK dan JKK sudah berjalan tahun lalu. Sedangkan mulai tahun ini ditambah JHT. Nilai iurannya berbeda tergantung besaran penghasilan tetap (siltap),” kata Kabag Pemerintah Desa dan Kelurahan Setda Pemkab Karanganyar, Timotius Suryadi kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (10/1). 

Perangkat desa yang didaftarkan yakni kaur, kadus, sekdes, kasi dan kades. Jika dihitung jumlahnya di 162 desa, maka sekitar 2.430 orang. Penambahan produk manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai pemerintah non ASN itu pada tahun ini supaya mereka lebih bersemangat kerja, memiliki modal pensiun dan terlindung dari risiko kecelakaan. 

Bagi kepala desa dan perangkatnya, iuran akan dibayarkan dengan mengambil anggaran dari alokasi dana desa (ADD) dan siltap yang menjadi dasar iuran Jaminan Ketenagakerjaan. Adapun rincian iurannya, terdiri atas 3 persen dari APBDes dan 2 persen dari siltap bulanan. Sebagai gambaran, iuran JK Rp 8.250 dan JKK Rp 6.600. 

Dikatakan lebih lanjut, sebagian iuran BPJS Ketenagakerjaan perdes yang ditanggung APBDes tak melanggar aturan. Apalagi diambil dari komponen Alokasi Dana Desa (ADD) yang diperbolehkan untuk keperluan internal pejabat maksimal 30 persen.

Tak hanya didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, Perdes juga mendapat tunjangan jabatan Rp 200 ribu-Rp 350 ribu per bulan per orang. Pemberian tunjangan itu baru kali ini diprogramkan. (Lim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X