Mandek 12 Tahun, Raperda Miras Dikebut

Photo Author
- Minggu, 7 Januari 2018 | 19:51 WIB

SRAGEN, KRJOGJA.com - Peraturan Daerah (Perda) tentang pengaturan Minuman Keras (Miras) di Kabupaten Sragen hingga kini belum terwujud. Padahal pembahasan terkait Perda tersebut sudah berlangsung sejak 12 tahun silam.

Desakan untuk mentesalikan Perda Miras dari berbagai kalangan masyarakat termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sering disampaikan ke pemerintah dan DPRD. Namun hingga berganti beberapa bupati, perda tak kunjung selesai dibahas. 

"Kami mendesak segera dilakukan public hearing. Berani tidak DPRD segera menyelesaikan Raperda Miras yang sudah sangat lama dibahas. Bahkan sudah ganti empat Ketua DPRD, belum juga selesai," ujar Sekretaris MUI Sragen, Muhammad Fadlan, Minggu (7/1).

Menurut Fadlan, sejak 12 tahun lalu Raperda Miras selalu menjadi pro kontra di masyarakat dan tidak pernah terealisasi. Padahal MUI merekomendasikan untuk membuat Perda pelarangan peredaran Miras di Sragen. Kalau melihat antara manfaat dan mudharat miras, jelas tidak ada manfaatnya. "Kami mendesak dibuat Perda larangan miras, bukan lagi pengaturan. Miras harus dilarang total di Sragen," jelasnya.

Sementara Ketua Pansus III DPRD Sragen, Fathurahman menyampaikan, saat ini draf sementara Raperda Miras sudah disusun. Pihaknya menyampaikan Raperda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol masih mungkin bisa berubah. (Sam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X