SOLO, KRJOGJA.com - Memasuki tahun 2018, sekitar 2 ribu Tenaga Kontrak dengan Perjanjian Kerja (TKPK) yang tersebar hampir di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ditata ulang. Bahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mensyaratkan, karyawan kontrak untuk mengisi kekurangan personal terkait moratorium penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) ini, mengantongi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Solo.
Gaji TKPK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), jelas Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menjawab wartawan, di Balaikota, Selasa (2/1/2017), sehingga status kependudukan penting menjadi pertimbangan dalam rekruitmen TKPK. Selama ini, rekruitmen TKPK yang ditangani masing-masing OPD, tanpa mensyaratkan status kependudukan, dengan kuantitas sesuai kebutuhan personal pada unit kerja bersangkutan.
Mulai tahun 2018, tegasnya, seluruh OPD wajib melaporkan data TKPK di lingkungan kerja masing-masing secara detil dengan sistem by name dan by address. Dengan begitu, kontrol keberadaan TKPK, baik dari sisi jumlah maupun status kependudukan, mudah dikontrol, sekaligus sebagai upaya pembenahan sistem birokrasi. Rekruitmen TKPK, dilakukan setiap tahun sekali disertai penandatanganan kontrak kerja berlaku selama satu tahun, dengan hak gaji sesuai standar Upah Minimum Kota (UMK).
Data TKPK di lingkungan Pemkot Solo, menurut Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo, Rakhmat Sutomo, memang belum terdata secara rapi, sebab kebijakan rekruitmen diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing pimpinan OPD. Demikian pula penerbitan kartu identitas karyawan, menjadi kewenangan OD bersangkutan. "Paling lambat akhir Januari, seluruh OPD sudah menyerahkan data TKPK di lingkungan kerja masing-masing," ujarnya sembari menyebut, sekaligus sebagai dasar penerbitan kartu identitas karyawan.
Terkait dengan mortatorium penerimaaan CASN baru, Rakhmat mengakui, keberadaan TKPK sangat membantu pelayanan kepada masyarakat di lingkungan Pemkot Solo, menyusul jumlah ASN kian berkurang, sementara beban tugas serta tuntutan kualitas pelayanan cenderung menaik. Kendati begitu, Pemkot Solo tidak bisa menjanjikan TKPK dapat diangkat menjadi CASN. Bahkan dalam surat perjanjian kerja, disebutkan klausul yang menyebut, mereka tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi CASN.
Jika suatu saat nanti pemerintah membuka kran penerimaan CASN baru, TKPK tetap wajib mengikuti proses seleksi sebagaimana diberlakukan bagi pendaftar lain. "Tidak ada hak istimewa, apalagi pengangkatan secara otomatis sebagaimana pernah diberlakukan bagi tenaga honorer beberapa tahun lalu," ujar Raklhmat sembari mengatakan, hingga saat ini, jumlah TKPK diperkirakan mencdapai 2 ribu orang.(Hut)