2017, Ada 30 WNA di Solo Dideportasi

Photo Author
- Selasa, 19 Desember 2017 | 15:21 WIB

SOLO, KRJOGJA.com - Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta selama tahun 2017 melakukan pengusiran terhadap orang asing (deportasi) sebanyak 30 orang.  Kebanyakan yang di deportasi adalah warga Tiongkok karena masalah tidak sahnya ijin tinggal. 

"Imigrasi Surakarta juga melakukan penegakan hukum sesuai Pasal 116 Undang-Undang (UU) nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian  yakni setiap orang asing yang tidak melakukan kewajibannya melengkapi dokumen keimigrasian diproses hukum,"ujar Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Surakarta Santosa kepada wartawan,  di kantor Imigrasi Surakarta, Jalan Adisucipto, Solo, Selasa  (19/12/201`7).

Santosa menambahkan paspor yang diterbitkan kantor Imigrasi Surakarta selama tahun 2017 sebanyak 41.888 paspor. "Jumlah paspor yang diterbitkan selama tahun 2017 lebih banyak dibandingkan dengan tahun 2016 yang hanya diterbitkan 37.899 paspor,"ujar Kakanim Surakarta .

Sementara jumlah penundaan penerbitan paspor yang diduga sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non prosedural sebanyak 38. "Penolakan kedatangan orang asing di bandara udara Adi Soemarmo selama tahun 2017 sebanyak satu orang,"ujar Santosa.

Dia menjelaskan jumlah penerbitan ijin tinggal keimigrasian yang diterbitkan Imigrasi Surakarta seluruhannya 1.569 . Rinciannya ijin tinggal kunjungan (ITK) sebanyak 996, ijin tinggal terbatas (Itas) sebanyak 1.313. Sementara itu ijin tinggal tetap (Itap) yang diterbitkan Imigrasi Surakarta sebanyak 34. (Hwa)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X