Kasus Penipuan Pembelian Apartemen, 2 Saksi Ahli Beda Argumen

Photo Author
- Kamis, 23 November 2017 | 22:13 WIB

SOLO (KRJOGJA.COM)- Dua saksi ahli yang dihadirkan oleh dua pihak yang bersengketa dalam sidang dugaan kasus penipuan yang menyeret  Ketua Real Estate Indonesia (REI) Cabang  Solo, AH (46) sebagai terdakwa, berbeda argumentasi. 

Disatu sisi, saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herawati SH , Dr Supriyanta, SH, M.Hum dosen Universitas Slamet Riyadi Surakarta dihadapan majelis hakim lebih mengemukakan terkait unsur pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Sedangkan, saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa yakni saksi ahli hukum perdata dari Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Dr Yonanto, SH, MH menitikberatkan perspektif pada hukum perdata.

Sidang kasus penipuan dan penggelapan jual beli apartermen dengan terdakwa AH, yang juga Ketua REI  Kota Solo , dipimpin oleh Ketua Majelis hakim Agus Iskandar SH, dan Jaksa Penuntut Umum, Herawati serta penasihat hukum terdakwa Michael tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, Kamis

(23/11/2017).

Menurut DR. Yonanto yang juga dosen Fakultas Hukum  Universitas Diponegoro (Undip) mengatakan terdakwa sebagai agen pemasaran  memiliki tugas memasarkan apartemen milik PT Graha Anggoro Jaya, Wisnu Tri Anggoro sebagai pihak penjual. Terdakwa menerima uang pembayaran dari pembeli atau korban Kim Yun Tai warga Korea senilai Rp 481 juta per unit.

DR Yonanto menambahkan , para pihak yang menandatangi surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dalam jual beli apartemen M-Icon yang berada di Kawasan Sinduharjo, Sleman, Yogyakarta itulah yang bertanggung jawab jika terjadi di luar kesepakatan yang telah tertera. Diluar nama dari surat PPJB yang telah tercantum, maka tidak dikenakan kewajiban apalagi sampai

> dipidanakan.

"Para pihak (penjual dan pembeli-Red) terikat pada apa yang telah disepakati (PPJB). Jika ada salah satu pihak yang ingkar, maka pembeli akan menuntut penjual atau sebaliknya sesuai isi dari perjanjian. Sesuai dengan Pasal 13 No.40 KUH-Perdata bahwa Perjanjian Hanya Berlaku Bagi Pihak yang Membuat. Tidak Boleh Merugikan atau Menguntungkan Pihak Ketiga,” ujar  Yonanto .

Sementara itu, saksi ahli dari JPU, Dr Supriyanta, SH, M.Hum di hadapan majelis hakim lebih mengemukakan terkait unsur pidana. Dosen Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta  ini mengatakan, munculnya kasus tersebut lebih kepada kurang cermatnya terdakwa dalam memasarkan obyek yang diperjualbelikan dalam hal ini adalah apartemen yang terletak di Kawasan Sinduharjo, Sleman. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X