WONOGIRI (KRjogja.com) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Wonogiri Dra Ristanti MM mengakui upah minimun kabupaten (UMK) daerahnya termurah kedua di Jawa Tengah yakni Rp 1.524.000 per bulan. Angka tersebut, dinilai sudah sesuai kebutuhan hidup layak (KHL) naker di kabupaten itu maupun PP Nomor 78/2015 tentang pengupahan. Besaran UMK yang sudah ditetapkan Gubernur Jateng akan diberlakukan mulai 1 Januari 2018 mendatang.
"Jika dalam sosialisasi maupun pelaksanaan di lapangan ada pengusaha yang keberatan diimbau menyampaikan itu (keberatan) paling lambat 20 Desember," ungkapnya menjawab pertanyaan wartawan,
Kamis (23/11).
Sesuai Keputusan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Nomor 260/94 Tahun 2017 UMK Wonogiri tahun 2018 terendah kedua di wilayah Jateng yakni Rp 1.524.000,- sedikit di atas UMK Banjarnegara (Rp 1.490.000,-). Sedangkan UMK tertinggi ditempati Kota Semarang sebesar Rp 2.310.078,- per bulan.
Menurut Ristanti, pihaknya menunggu respon kalangan pengusaha daerah untuk menghadapi pembayaran UMK 2018. Jika ada perusahaan yang keberatan atau ingin melakukan penundaan pembayaran upah nakernya minimal 10 hari sebelum pelaksanaan atau 20 Desember 2017 harus mengajukan surat keberatan atau penundaan ke Pemkab melalui Disnakertrans Wonogiri. (Dsh)