UMK Wonogiri 2018 Rp 1.524.000, Disnakertrans Tunggu Respon Pengusaha

Photo Author
- Kamis, 23 November 2017 | 14:44 WIB

WONOGIRI (KRjogja.com) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Wonogiri Dra Ristanti MM mengakui upah minimun kabupaten (UMK) daerahnya termurah kedua di Jawa Tengah yakni Rp 1.524.000 per bulan. Angka tersebut, dinilai sudah sesuai kebutuhan hidup layak (KHL) naker di kabupaten itu maupun PP Nomor 78/2015 tentang pengupahan. Besaran UMK yang sudah ditetapkan Gubernur Jateng akan diberlakukan mulai 1 Januari 2018 mendatang.

"Jika dalam sosialisasi maupun pelaksanaan di lapangan ada pengusaha yang keberatan diimbau menyampaikan itu (keberatan) paling lambat 20 Desember," ungkapnya menjawab pertanyaan wartawan,

Kamis (23/11).

Sesuai Keputusan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Nomor 260/94 Tahun 2017 UMK Wonogiri tahun 2018 terendah kedua di wilayah Jateng yakni Rp 1.524.000,- sedikit di atas UMK Banjarnegara (Rp 1.490.000,-). Sedangkan UMK tertinggi ditempati Kota Semarang sebesar Rp 2.310.078,- per bulan.

Menurut Ristanti, pihaknya menunggu respon kalangan pengusaha daerah untuk menghadapi pembayaran UMK 2018. Jika ada perusahaan yang keberatan atau ingin melakukan penundaan pembayaran upah nakernya  minimal 10 hari sebelum pelaksanaan atau 20 Desember 2017 harus mengajukan surat keberatan atau penundaan ke Pemkab melalui Disnakertrans Wonogiri. (Dsh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X