UMK Sragen Disepakati Rp 1.546.492

Photo Author
- Minggu, 5 November 2017 | 15:52 WIB

SRAGEN, KRJOGJA.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sragen Tahun 2018 akhirnya diputuskan di angka Rp 1,546.492. Meski telah disepakati, penetapan UMK itu menyisakan kekhawatiran dari Serikat Pekerja soal perilaku sebagian perusahaan yang masih sering ingkar dari kewajiban membayar upah sesuai UMK.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sragen, Pujiyatmoko Minggu (5/11) mengatakan, kesepakatan besaran UMK itu tercapai dalam rapat pembahasan kedua yang dilakukan dewan pengupahan yang difasilitasi disnakertrans. Pembahasan untuk kali kedua sempat diwarnai adu argumen utamanya dari serikat pekerja yang semula tetap ngotot untuk meminta nilai tinggi.

Namun sikap perwakilan pekerja akhirnya luluh setelah diberikan paparan perihal ketentuan perumusan UMK, PP No. 78/2015. Dari rumus PP itu, akhirnya muncul angka Rp 1.546.492. 

"Awalnya buruh memang belum mau menerima. Setelah kami berikan pendekatan bahwa sudah ada rumusan PP 78/2015, akhirnya mereka bisa menerima. Adanya PP itu untuk menjembatani kepentingan pengusaha dan buruh yang selama ini kerap berbeda jika mendasarkan survei angka KHL," ujarnya.

Pujiyatmoko menjelaskan, para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sejak awal memang lebih menghendaki UMK ditentukan berdasarkan PP. Setelah kedua belah pihak sepakat, rumusan UMK itu langsung dinaikkan ke Bupati untuk dimintakan persetujuan ke Pemprov melalui Gubernur.

Meski sudah disepakati, Pujiyatmoko menyampaikan tidak menutup kemungkinan besaran UMK yang ditetapkan oleh Gubernur bisa berubah naik atau turun. Akan tetapi biasanya jika sudah sesuai PP, relatif tidak bergeser. (Sam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X