SOLO, KRJOGJA.com - Perhimpunan Advocad Indonesia (Peradi) yang diberi kepercayaan untuk menyelenggarakan ujian profesi advocad (UPA) secara terus menerus meningkatkan kualitas dan penyempurnaan pelaksanaan ujian dengan mengedepankan atau mengutamakan prinsip zero korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Bahkan ada putra salah seorang ketua pengurus Peradi yang ujiannya terpaksa mengulang tiga kali, karena penilaiannya benar-benar obyektif,"ujar Ketua panitia ujian profesi advocad 2017 H Hermansyah Dulaimi SH didampingi Ketua Peradi Solo Badrus Zaman usai ujian profesi advocad di Fakultas Hukum UNS, Minggu (29/10/2017).
Menurut Badrus Zaman peserta ujian profesi advocad di Solo sebanyak 47 orang, sementara di seluruh Indonesia secara serentak dilaksanakan ujian profesi advocad dengan peserta sebanyak 5.058. "Jumlah peserta ribuan yang ikut ujian advocad ini menunjukkan betapa besar kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada Peradi, sebagai penyelenggara yang profesional dan kredibel guna melahirkan advocad-advocad yang terhormat (officium nobile)," ujar Dr Muhammad Taufik Wakil Ketua Bidang Pengembangan Profesi Advocad Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi .
Dipaparkan oleh Badrus Zaman, lulus ujian adalah salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi advocad oleh Peradi dan diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi (PT) setempat. Selanjutnya bagi peserta yang lulus ujian diwajibkan mengurus segala persyaratan yang ditentukan Undang-Undang untuk ditindak lanjuti oleh Peradi, dengan melakukan pengangkatan dan permohonan untuk bersumpah kepada Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia.
Badrus menambahkan anggota Peradi Solo sebanyak 350 advocad."Kami menekankan kepada advocad anggota Peradi agar bersikap profesional dalam menangani setiap kasus, selain itu advocad juga berperan mengedukasi masyarakat, memberi penyuluhan agar masyarakat ikut melek hukum,"paparnya.(Hwa)