SRAGEN, KRJOGJA.com - Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2018 sudah dimulai. Beberapa persyaratan pencalonan telah disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik calon yang diusung partai politik (Parpol) atau gabungan parpol serta calon perseorangan.
"Untuk calon perseorangan harus memenuhi ketentuan didukung 1.781.606 pemilih yang dilampiri bukti KTP elektronik atau surat yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatat Sipil)," ujar Komisioner KPU Jawa Tengah Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Diana Arianti saat sosialisasi tahapan pilgub, di aula KPU Kabupaten Sragen, Jumat (20/10/2017).
Menurut Diana, selain diusung oleh parpol atau gabungan parpol, siapa saja bisa mengajukan atau mencalonkan diri sebagai calon gubernur (Cagub). Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) No 3 tahun 2017, calon perseorangan harus mendapat dukungan 1.781.606 pemilih dengan dibuktikan copy KTP elektronik. Sedangkan untuk surat keterangan dari Dispendukcapil tidak boleh dilakukan secara kolektif. Jadi satu surat berlaku untuk satu dukungan.
Jumlah dukungan tersebut minimal harus tersebar di 18 kabupaten/kota dari jumlah total 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Jumlah 1.781.606 itu sendiri dihitung berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) terakhir dari masing-masing kabupaten. Sedangkan yang dijadikan acuan adalah DPT pemilihan Presiden (Pilpres).
"Kalau penyebarannya tidak ada aturannya. Misalnya Boyolali 500, Klaten 50 ribu dan Sragen 500ribu dan sebagainya hingga jumlahnya mencapai 1.781.606 di 18 kabupaten/kota," jelas Diana.
Persyaratan dukungan tersebut harus diserahkan ke KPU sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, yaitu mulai 22 November hingga 26 November 2017 dalam bentuk hardcopy dan softcopy. Apabila dokumen dukungan antara hardcopy dan softcopy tidak sesuai, maka bakal pasangan calon wajib memperbaiki. KPU sendiri bakal melakukan penelitian dan verifikasi untuk mengetahui ada tidaknya dukungan ganda.
Diana yang juga mantan komisioner KPU Boyolali ini menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi terkait pelaksanaan Pilgub Jateng, baik tahapan ataupun anggarannya dapat meng-update SIGUP Jateng melalui aplikasi playstore bagi pemilik handphone android.(Sam)