KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Apoteker berkewajiban memberi informasi obat racikannya ke pasien dan memastikan takarannya tepat. Dokumentasi tiap bentuk pelayanan menjadi poin penting menghindarinya dari gugatan hukum.
Hal itu disampaikan Ketua Ikatan Apoteker Karanganyar (IAI) Karanganyar, Slamet Wahyono kepada peserta sarasehan apoteker di Gedung DPRD Karanganyar, Sabtu (7/10). Menurutnya, seorang profesional di bidang itu wajib memenuhi minimal empat poin pedoman untuk menyelamatkan nyawa pasien dan menghindari problem menyangkut profesinya.
“Poin pertama adalah legalitas apoteker berpraktik mulai dari sertifikat kompetensi, surat izin praktik, surat izin apotek, dan lain-lain. Poin kedua adalah menjalankan sesuai kompetensi dan kewenangan apoteker. Poin ketiga adalah mengelola dan mengarahkan asisten. Poin terakhir adalah mendokumentasikan semua bentuk pelayanan supaya dapat dipertanggungjawabkan,†ujarnya.
Ia menjamin seorang apoteker dapat bekerja secara aman dan nyaman apabila empat poin itu diterapkan secara serius. Ia tak menampik adanya keluhan dari pasien saat menerima obat tak sesuai kebutuhannya. Hal itu sangat mempengaruhi kredibilitas apoteker bersangkutan.
“Yang terpenting standar pelayanan ke pasien dipenuhi. Itu sudah lebih dari cukup. Membuat resep sesuai dosis, penulisan, memberi tahu ke pasien obat apa yang diminumnya serta berapa banyak dosisnya,†katanya. (Lim)