Soal UPT Kraton, Walikota Nilai Wantimpres Tidak Konsisten

Photo Author
- Rabu, 4 Oktober 2017 | 14:46 WIB

SOLO (KRjogja.com) - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), Subagyo HS dinilai tidak konsisten dalam menyelesaikan masalah pembentukan kelembagaan pengelola Keraton Kasunanan Solo. Selain pembentukan lembaga pengelola keraton penerus dinasti Mataram ini berkali-kali molor, pada Senin (2/10) dilangsungkan pertemuan setengah kamar. 

"Padahal, sejak awal disepakati pembentukan lembaga pengelola melibatkan elemen dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) atau Pemerintah Kota (Pemkot) Solo," ujar Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo.

Menjawab wartawan, usai apel bersama membangun komitmen Solo anti pungli, di Beteng Vasternburg, Rabu (4/10), pria yang akrab disapa Rudy ini mengaku tidak merasa ditinggalkan dalam pertemuan setengah kamar Senin (2/10) tersebut. Seharusnya, penyelesaian persoalan Keraton Kasunanan Solo dilakukan secara transparan, sehingga dapat segera dirampungkan dengan cepat. Sebaliknya, jika kemudian terjadi pertemuan setengah kamar, persoalan akan semakin berlarut-larut, sebab tidak bisa dipungkiri masalah tersebut terkait dengan konflik internal yang terjadi bertahun-tahun.

Meski begitu, Rudy mengaku tetap berpikiran positif atas pertemuan setengah kamar itu, Bisa saja pihak Wantimpres memiliki pertimbangan tersendiri, sehingga perlu strategi pertemuan setengah kamar, dan kemudian berlanjut dengan pertemuan serupa dalam skala lengkap. Pada prinsipnya, pemerintah berkepentingan menyelamatkan keraton sebagai institusi yang telah ditetapkan menjadi cagar budaya nasional, bukan pada masing-masing personal keluarga keraton.

"Kami tidak ingin mengurusi masalah internal keraton, termasuk pembentukan tim asistensi yang diinisiasi Sinuhun Pakoe Boewono (PB) XIII Hangabehi," tegas Rudy sembari menyebut, hal utama yang mesti diselesaikan pemerintah, adalah membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) pengelolaan Keraton Kasunanan Solo. Tahapan ini diselesaikan lebih dulu, jelasnya, baru kemudian mengarah pada manajemen pengelolaan, serta perawatan fisik bangunan keraton yang saat ini dalam kondisi parah.

Pembentukan lembaga pengelola yang tertunda-tunda tersebut, menurut Rudy, tak saja mengundang pertanyaan dari kalangan masyarakatm, tetapi juga membaa konsekuensi, dana hibah yang disiapkan pemerintah, baik dari pusat, Pemprov Jateng, maupun Pemkot Solo, tidak bisa dicairkan. Pencairan dana hibah, mensyaratkan legalitas lembaga penerima, sehingga tidak dapat dipaksakan dengan dalih apapun. (Hut)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X