SOLO, KRJOGJA.com - Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono menegaskan Brigadir RE yang diduga menembakkan senjata api (senpi) hingga menyebabkan tewasnya Ragiman (38) warga Jalan Blanak, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal bakal diproses baik pidana umum maupun disidang kode etik oleh Propam Polda Jateng.
“Hasil pemeriksaan sementara senjata api yang digunakan Brigadir RE dinilai telah sesuai prosedur. Pasalnya, anggota Polresta Solo itu telah menunjukkan identitas dirinya sebagai polisi dan melakukan tembakan peringatan saat terjadi pengeroyokkan di parkiran Hotel Karlita, Kota Tegal Kamis (28/9/2017) dini hari,†ujar Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono saat di Solo menjawab pertanyaan pers terkait kasus penembakan di Tegal, Jumat (29/9/2017).
Brigadir RE merupakan mantan anggota Polres Tegal dan sudah dua bulan jadi anggota Satlantas Polresta Solo dan sehari-harinya bertugas menjadi pengemudi Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo. Saat peristiwa itu terjadi RE sedang mengambil cuti dan mengunjungi kedua orang tuanya di kampung halamannya Kota Tegal.
Seperti diketahui Brigadir RE terlibat dalam insiden penembakan di areal parkir Hotel Karlita, Kota Tegal, Kamis (28/9/2017)Â dini hari. Selain menewaskan Ragiman (38) timah panas dari senpi Brigadir RE diduga juga melukai korban lainnya.
Menurut Kapolda Jateng pihak Provost Polda Jateng kini masih bekerja mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi. Kapolda Jateng mengutip laporan yang diterimanya mengatakan yang bersangkutan (Brigadir RE telah mengatakan jika dirinya seorang anggota polisi. Selain itu, sebelum menembakkan kepada kelompok yang bertikai, yang bersangkutan juga telah mengeluarkan tembakan peringatan,†terang Kapolda Jawa Tengah.
Kapolda menambahkan saat ini, kasus tersebut masih diproses di Bidpropam Polda Jateng.“Nantinya setelah diperiksa di Bidpropam Polda Jateng, RE juga diproses sesuai perkara pidana umum,†paparnya.(Hwa)