SRAGEN, KRjogja.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen memberi deadline 1 Oktober mendatang, kawasan wisata ritual Gunung Kemukus harus bersih dari segala praktik prostitusi.Â
Keberadaan para pekerja seks komersial (PSK), warung remang-remang, dan penyedia hiburan karaoke diminta mengakhiri usahanya di kawasan wisata yang terletak di kawasan Waduk Kedung Ombo (WKO) tersebut. Jika tetap nekat, tentunya aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat akan melakukan razia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, Jumat (29/9) mengatakan, per 1 Oktober kawasan wisata religi Gunung Kemukus harus bebas PSK, karaoke, dan warung remang-remang lainnya. Pemkab sudah menyiapkan surat edaran (SE) sebagai dasar penertiban kawasan tersebut.Â
Menurut Tatag, pihaknya sudah beberapa kali menggelar sosialisasi terkait penertiban itu kepada para penghuni kompleks Gunung Kemukus. "Pembersihan PSK dan tempat karaoke dilakukan karena pemkab ingin mengembalikan marwah Gunung Kemukus sebagai objek wisata religi. Selain itu, kami tidak ingin kegiatan religi di tempat pariwisata itu terkontaminasi aktivitas negatif seperti prostitusi dan hiburan negatif lain," jelasnya.
Apalagi, lanjut Tatag, virus HIV/AIDS dilaporkan telah mulai menyebar di kompleks wisata itu. Berdasar laporan, setidaknya sudah ada 18 PSK yang terindikasi mengidap HIV/AIDS di Gunung Kemukus. (Sam)