Informasi Geospasial Hindari Sengketa Batas Wilayah

Photo Author
- Jumat, 8 September 2017 | 12:09 WIB

KARANGANYAR, KRJOGJA.com -  Pemerintah desa dan kelurahan di Kabupaten Karanganyar diminta menerapkan sistem geospasial dalam proses delineasi batas wilayah administratif. Penentuan secara konkret perbatasan wilayah lebih memantapkan pengguna anggaran merealisasikan program pembangunan. 

"Semua informasi pembangunan tingkat pusat sampai provinsi harus berdasar geospasial agar pembangunan oleh Pemdes, Pemkab maupun pemprov tidak saling tumpang tindih,” kata Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar Dodi Sukmayadi pada temu kerja delineasi batas wilayah administrasi desa/kalurahan secara kartometrik di rumah dinas bupati Karanganyar. 

Sistem geospasial terintegrasi citra satelit beresumsi tinggi. Hasilnya akurat dan riil. Penggunaan sistem ini direkomendasi untuk mengawali kebijakan strategis di daerah, misalnya penataan permukiman, merancang jalur transportasi darat dan memetakan kawasan hutan lindung. Di kabupaten/kota mulai jamak memakai instrumen ini dalam merencana tata ruang. 

"Penentuan dan penegasan batas desa sangat penting. Sekarang pemerintah desa dituntut menggunakan informasi geospasial dalam menentukan letak fasilitas publik seperti puskesmas dan sekolah. Dengan data geospasial akan mempermudah semuanya, karena BIG menggunakan  foto satelit resumsi tinggi,” terangnya. (Lim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X