KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Karanganyar mengimbau umat Islam memastikan legalitas biro perjalanan ibadah umrah dan haji sebelum menggunakan jasanya. Hal itu untuk menghindari aksi penipuan berkedok perjalanan ibadah ke Tanah Suci.
"Di Karanganyar baru satu yang resmi. Kebanyakan, bironya ada di Solo," kata Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Karanganyar, Museri kepada KRJOGJA.com, Rabu (30/8/2017). Â
Terkait kasus dugaan penipuan biro First Travel, sejauh ini belum ada laporan dari jemaah asal Karanganyar. Biro itu juga tak memiliki cabang di Bumi Intanpari. Meski demikian, Kemenag perlu mengantisipasi kejadian serupa terjadi di daerah. Dengan melihat modus operasi biro nakal yang menawarkan promo murah perjalanan ibadah, ia meminta pengguna jasa jeli menyaring informasi. Jika biro memasang harga tidak logis, maka patut dicurigai. Â
Dijelaskan, standar umum biaya kisaran USD 1700 atau Rp 22 juta. Itu dihitung dari ongkos pulang pergi, hotel, akomodasi dan makan selama sembilan sampai 10 hari.
Lebih lanjut dikatakan, legalitas biro perjalanan haji dan umrah dibuktikan SK Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah tentang Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Kepala Kemenag Kabupaten Karanganyar, Mustain Ahmad mengatakan, sejauh ini terdapat 13 biro umroh resmi di Jawa Tengah.
"Legalitas dari biro perjalanan umroh dan haji khusus saat ini sangatlah penting, mengingat banyaknya permasalahan yang dialami jamaah saat ingin menunaikan ibadah di tanah suci," katanya. (MG01)