KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Pemakaian dana bersumber APBDes belum sepenuhnya sempurna. Berbagai permasalahan kompleks masih menghambat pengelolaan yang seharusnya mengikuti aturan normatif.
"Banyak perangkat desa ber-SDM (sumber daya manusia) tidak bagus. Mereka kebingungan mematuhi regulasi yang tumpang tindih. Terkadang aturan penggunaan Dana Desa berlainan dengan Alokasi Dana Desa (ADD). Pada intinya butuh perubahan mindset luar biasa," kata Kepala Inspektur Kantor Inspektorat Daerah Karanganyar, Sucahyo di hadapan pejabat pemerintah desa pada Sosialisasi Dana Desa dan TP4 Dalam Rangka Mengawal dan Mengamankan Implementasi Dana Desa di DPRD Karanganyar, Kamis (24/8).
Kajari Karanganyar I Dewa Gede Wirajana mengatakan kesiapannya mengawal pengelolaan keuangan pemerintah desa maupun kabupaten. "Kami mengamankan kebijakan pemerintah. Dibentuk TP4D (Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah) untuk menghilangkan keraguan aparat negara dalam mengambil keputusan dan terciptanya penegakan hukum. Sifatnya preventif dan persuatif,†katanya.
Penting diketahui, tiap desa di Karanganyar menerima dana transfer di luar bantuan keuangan (bankeu) rata-rata Rp 1,543 miliar bersumber Dana Desa, ADD, pajak dan retribusi. Penggunaanya wajib dibukukan di APBDes dan aliran dananya via rekening bank. Namun kenyataan di lapangan berbeda. Misalnya uang pendapatan lain-lain dipakai langsung tanpa dirancang dulu di keuangan desa. (R-10)