SRAGEN, KRJOGJA.com - Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen sebesar Rp 1,067 triliun bakal dipangkas sebesar 2 persen atau setara Rp 21 miliar. Pemotongan DAU dari pusat ini tentunya berimbas pada efisiensi sejumlah proyek perbaikan infrastruktur dan kegiatan lainnya.
Sekretaris daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto Rabu (02/08/2017) mengatakan, pemotongan jatah DAU ini dikarenakan target penerimaan negara yang berkurang sehingga pemotongan jatah DAU terpaksa dilakukan secara merata di hampir seluruh daerah. "Memang baru tahun ini alokasi DAU tidak bersifat final, tergantung penerimaan negara bersih. Seluruh Indonesia dikurangi, bukan hanya Sragen," ujarnya.
Menurut Tatag, imbas dari kebijakan pemotongan DAU tersebut daerah harus menghitung ulang program yang akan dilaksanakan. Untuk Sragen, pemotongan DAU dihitung 2 persen dari total DAU Rp 1,067 triliun atau setara Rp 21,4 miliar. "Baru dibahas pos mana saja yang harus efisiensi di APBD Perubahan nanti. Tentunya berakibat berkurangnya belanja langsung seperti infrastruktur dan belanja modal," jelasnya.
Tatag menyampaikan, pemotongan DAU ini dinilai tidak terlalu memberatkan Pemkab Sragen. Hal ini dikarenakan dari awal sudah diprediksi adanya pemotongan. "Semua sudah diantisipasi dan tidak ada istilah memberatkan," tandasnya.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sragen, Fathurrohman mengaku baru mendengar adanya kebijakan pemotongan DAU sebesar 2 persen tersebut. Dirinya berharap agar eksekutif segera berhitung pos anggaran mana saja yang dicoret dalam APBD Perubahan. (Sam)Â