SOLO, KRJOGJA.com - Seluruh kantor kecamatan di Solo, terhitung mulai 1 Agustus depan, diberlakukan larangan merokok, baik bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat yang berkunjung ke institusi pemerintah ini. Perluasan aturan bebas asap rokok hingga ke kantor kecamatan, setelah kebijakan serupa yang diberlakukan di kawasan Balaikota sejak 1 Juni lalu, dinilai cukup efektif.
Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menjawab wartawan, di Balaikota, Rabu (26/7/2017) mengungkapkan, penerapan larangan merokok di lingkungan kantor kecamatan, memanfaatkan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang harus diisi dengan hal-hal positif. Kerelaan tidak merokok di perkantoran pemerintah, termasuk kegiatan positif, sebab membebaskan orang lain dari ancaman asap rokok yang membahayakan kesehatan.
Untuk merealisasikan larangan merokok di kantor kecamatan, menurut pria yang akrab disapa Rudy, dalam waktu dekat akan dipasang spanduk sebagai bentuk sosialisasi, selain pula menempatkan asbak besar di gerbang masuk kantor kecamatan. Harapannya, ketika masyarakat hendak memasuki kompleks kantor kecamatan, dan kebetulan masih merokok, dapat mematikannya dan membuang puntung di asbak yang disediakan.
Menjawab pertanyaan kemungkinan perluasan kebijakan serupa di 51 kantor kelurahan, Rudy memproyeksikan untuk memanfaatkan momentum Hari Olahraga Nasional (Haornas) 9 September depan, yang juga terkait dengan kebugaran ataupun eksehatan pada umumnya. "Jadi, penerapan larangan merokok selalu memanfaatkan momentum yang terkait," ujarnya sembari merinci, larangan merokok di kawasan Balaikota memanfaatkan momentum puasa, lalu kantor kecamatan terkait dengan Hari Kemerdekaan RI.
Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Hasta Gunawan, terpisah menambahkan, larangan merokok juga diberlakukan di taman-taman kota yang dijadwalkan akan dideklarasikan pada 1 Agustus nanti. Tahap awal, larangan merokok menyasar pada Taman Monumen 45 Banjarsari, Plasa Manahan, serta Taman Mojosongo. Sebagai arena bermain, terutama kalangan anak-anak, taman kota harus menawarkan udara yang bersih, termasuk cemaran asap rokok.
Pandangan masyarakat pada umumnya yang menempatkan taman kota sebagai tempat bersantai sambil merokok, mesti dihilangkan. Sedangkan untuk mengefektifkan kebijakan di areal publik tersebut, Hasta menyebut, akan melibatkan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk melakukan pengawasan, sekaligus mengambil tindakan jika mendapati pengunjung merokok di taman kota. "Seperti biasa, mereka cukup berkeliling sembari membawa asbak untuk mematikan rokok," ujarnya.(Hut)