Deadline Proyek DAK Diperpanjang 31 Agustus

Photo Author
- Senin, 24 Juli 2017 | 10:19 WIB

SRAGEN, KRJOGJA.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen memastikan proyek infrastruktur yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai total Rp 21,9 miliar tetap akan dilanjutkan. Hal ini menyusul adanya kebijakan Kementerian Keuangan yang memberi perpanjangan waktu pengerjaan lima lokasi perbaikan infrastruktur hingga 31 Agustus mendatang.

Semula, Pemkab Sragen gagal memenuhi target yang ditentukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50/2017. Hingga Jumat (21/07/2017), Pemkab Sragen tidak berhasil menyelesaikan pekerjaan DAK yang sudah ditransfer 30% atau senilai Rp 6,59 miliar. Sementara sisa DAK bisa dicairkan apabila pekerjaan 30% dari total DAK tersebut bisa selesai minimal 75%.

Tapi bayang-bayang APBD nomboki sisa DAK yang belum cair seperti kekhawatiran DPRD Sragen akhirnya tidak terbukti. Hal ini setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sragen menerima surat dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan nomor S88/PK.2/2017 tentang Penyaluran DAK Fisik Triwulan II tertanggal 20 juli.

Kepala DPUPR Sragen, Marija, Senin (24/07/2017) mengatakan, inti dari surat tersebut adalah tentang pengunduran batas waktu pengerjaan proyek dari semula 21 Juli 2017, menjadi 31 Agustus 2017. "Ada beberapa alasan kenapa batas waktunya mundur, salah satunya karena retendaer, bencana alam dan sebagainya. Berdasar surat terbaru ini, kami yakinkan bahwa proyek perbaikan infrastruktur di lima titik yang dibiayai DAK tetap berjalan," jelasnya.

Sementara, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan proyek infrastruktur di lima lokasi dari DAK dipastikan tetap akan cair. Meski serapan anggaran per 21 Juli lalu belum memenuhi target, tap ada perpanjangan waktu hingga 31 Agustus.

"Jadi memang sempat diingatkan oleh teman-teman dewan karena target tidak tercapai. Tapi tidak apa-apa karena tugas dewan memang mengawasi. Yang jelas proyek DAK tetap berjalan dan tidak tombok APBD," tandasnya.

Menurut Yuni, rendahnya angka serapan proyek DAK tidak hanya terjadi di Sragen. Sejumlah daerah lain juga mengalami sehingga Kementrian Keuangan akhirnya menerbitkan surat perpanjangan tersebut. Apalagi ada perubahan nomenklatur Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan PP 18 tahun 2016, sehingga terjadi perubahan di unit organisasi pelaksana DAK fisik.

Selain itu ada juga sejumlah alasan keterlambatan proses lelang sejumlah daerah dan pembelian barang melalui E katalog. Ditambah lagi alasan kondisi cuaca dan banyak alasan lain tertundanya proses kegiatan DAK fisik di daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X