KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar meminta bakal pasangan calon (paslon) perseorangan bupati-wakil bupati memanfaatkan waktu pengumpulan syarat dukungan secara efektif. Sebab, jalur pencalonan tersebut cukup berat.Â
"Jumlah minimal dukungan 7,5 persen dari DPT terakhir, baru bisa dinyatakan sah oleh KPU sebagai calon perseorangan. Artinya, dengan DPT terakhir pada Pilpres 688.635 pemilih, maka syarat minimal dukungan 51.648 pendukung. Selain itu, dukungan tersebar lebih dari 50 persen wilayah atau sembilan kecamatan,†kata Ketua KPU Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho, Minggu (23/07/2017).Â
Budi menjelaskan berdasarkan aturan KPU, dukungan terhadap calon perseorangan dibuktikan dengan formulir yang telah disediakan berisi nama pendukung dan tandatangan serta berhak pilih. Paslon diberi waktu menyerahkan syarat itu mulai 25-29 November 2017. Setelah itu, KPU masih melakukan verifikas dokumen dukungan paslon perseorangan secara administratif dan faktual.Â
"Kami akan mengecek apakah memenuhi dukungan 51 ribu sekian penduduk. Setelah masa perbaikan akan dicek lagi. Jadi, prosesnya tidak sederhana. Bagi yang berminat maju di jalur perseorangan harus memperhatikan hal ini," katanya.Â
Berdasarkan perhitungannya, Pilkada 2018 diramaikan empat paslon jalur parpol dan gabungan parpol serta dua paslon jalur perseorangan.Â
Ia tak merasa ragu pencalonan paslon dari jalur parpol dan gabungannya dipersiapkan matang. Namun untuk paslon perseorangan, KPU membuka konsultasi setiap saat karena mereka butuh banyak pendampingan terkait aturan pemilu. (R-10)