Susun Raperda, Gaji dan Tunjangan DPRD Sragen Rp34Juta

Photo Author
- Minggu, 23 Juli 2017 | 15:07 WIB

SRAGEN, KRJOGJA.com - Gaji dan tunjangan anggota legislatif di Kabupaten Sragen dipastikan bakal meningkat setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. 

Estimasinya, gaji anggota DPRD yang saat ini berkisar Rp 16 juta/bulan bakal melonjak hingga Rp 34 juta. Namun untuk gaji pimpinan DPRD diprediksi justru menurun karena tidak mendapat tunjangan transportasi mengingat sudah mendapat fasilitas mobil dinas (mobdin). 

Anggota Komisi I DPRD Sragen, Heru Agus Santosa Minggu (23/7) mengatakan setelah dikalkulasi, anggota dewan yang saat ini gajinya sekitar Rp 16 juta, nanti bisa terima sekitar Rp 34 juta. Tambahannya dari tunjangan transportasi sebesar Rp 10 juta, serta tunjangan komunikasi intensif dari Rp 6 juta jadi Rp 14 juta. Sehingga totalnya sekitar Rp 34 juta. "Tapi kalau pimpinan dikurangi tunjangan transportasi Rp 10 juta karena sudah dapat mobil dinas," ujarnya.

Menurut Heru, untuk mematangkan kajian penyusunan Raperda soal tindaklanjut PP 18 itu, Komisi I dan Sekwan sudah melakukan studi banding ke DPRD Boyolali yang sudah lebih dulu menerapkan. Kenaikan gaji dan tunjangan di DPRD Boyolali dimungkinkan kisarannya juga hampir sama dengan Sragen.  "Untuk kategori kemampuan keuangan daerah, yang dirumuskan APBD dikurangi belanja tidak langsung, Sragen termasuk di kategori tinggi."

Sekretaris DPRD, Joko Saryono menyampaikan mengacu PP 18 itu, gaji DPRD memang akan meningkat karena ada tambahan tunjangan transportasi, perumahan, komunikasi intensif dan beberapa tunjangan lainnya yang komponennya banyak. (Sam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X