Sopir Taxi Solo Mogok Massal

Photo Author
- Selasa, 11 Juli 2017 | 14:45 WIB

SOLO (KRjogja.com) - Hampir seluruh pengemudi taxi dari enam perusahaan di Solo, mogok massal sebagai bentuk penolakan terhadap angkutan umum berplat hitam berbasis aplikasi online

. Menandai mogok massal, mereka memparkir kendaraan di halaman Beteng Vasternburg serta separo badan jalan kawasan Bunderan Gladag, sembari menggelar mimbar bebas, Selasa (11/7).

Juru bicara pengemudi taxi, Tri Teguh SL, menjawab wartawan, di sela aksi, Selasa (11/7) mengungkapkan, operasional taxi online tak saja ilegal karena menggunakan kendaraan pribadi untuk angkutan umum, tetapi juga menggerus pendapatan taxi konvensional. Padahal, operasional taxi konvensional diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan, seperti izin trayek, bernaung di bawah perusahaan angkutan umum, membayar pajak, dan sebagainya, sedangkan taxi online

cenderung tidak dikenakan kewajiban apapun.

Sejak taxi

online

beroperasi di Solo sekitar dua bulan silam, menurut Teguh, pendapatan pengemudi taxi konvensional, pada umumnya menurun hingga 30 persen. Kalangan pengemudi taxi konvensional, sebenarnya tidak begitu alergi dengan keberadaan taxi online

sepanjang, mematuhi aturan yang berlaku. Sesuai ketentuan, perusahaan aplikasi di bidang trasnportasi umum itu, seharusnya menggandeng perusahaan angkutan umum yang telah ada, namun kenyataannya, mereka bekerjasama dengan pemilik mobil pribadi plat hitam, sehingga dapat dikatakan sebagai angkutan umum ilegal.

Karenanya, mereka menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Solo beserta aparat terkait, menindak tegas operasional taxi online

sebagaimana komitmen yang pernah disampaikan saat para pengemudi taxi konvensional menggelar aksi unjuk rasa dua bulan lalu. Sejauh informasi yang diperoleh, Teguh mengaku, pihak berwenang memang sempat merazia taxi online

, namun sanksi yang dijatuhkan hanya berupa denda ringan, sehingga tak memberi efek apapun.

Di sisi lain, Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, saat berdialog dengan perwakilan pengemudi taxi konvensional, menyebutkan, sejak awal Pemkot Solo berkomitmen menolak transportasi berbasis online

. Kebijakan tersebut bukan berarti Pemkot Solo menolak kemajuan Teknologi Informasi (TI), namun lebih mengarah pada pemanfaatkan kemajuan ilu pengetahuan itu sesuai koridor atruran yang berlaku.

Dalam aturan operasional taxi online

misalnya, jelas pria yang akrab disapa Rudy, sudah jelas disebutkan perusahaan aplikasi yang bergerak di bidang jasa transporatasi umum, harus menggandeng perusahaan angkutan umum yang telah ada. Aturan ini tidak dapat ditawar-tawar, tegasnya, sehingga jika perusahaan aplikasi bidang transportasi umum ingin beroperasi di wilayah Solo, wajib memenuhui ketentuan yang berlaku, sehingga tidak mengakibatkan gesekan yang berpotensi menimbulkan kerawanan-kerawanan. (Hut)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X