Satpol PP Perketat Pengawasan Minimarket

Photo Author
- Jumat, 23 Juni 2017 | 14:01 WIB

SOLO, KRJOGJA.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo perketat pengawasan operasional minimarket yang memanfaatkan situasi libur Lebaran dengan beroperasi 24 jam. Di sela tugas utama mengamankan kota dan kampung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), juga ditugaskan mengawasi jam operasional minimarket, dari kemungkinan penyimpangan dari izin yang dikantongi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Toto Amanto, saat dihubungi, Jumat (23/6) menyebutkan, sejauh ini Pemkot Solo tidak menerbitkan izin dispensasi jam operasional minimarket selama musim libur Lebaran. 

"Sesuai ketentuan Peraturan Daerah (perda) Nomor 5 tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Pebelanjaan dan Toko Modern, jam operasional minimarket dibatasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 22.00, kecuali minimarket yang memang mengantongi izin operasional 24 jam."

Dari sekitar 70 unit minimarket di Solo, hanya enam belas minimarket memiliki izin operasional 24 jam. "Memang tidak semua minimarket dapat memperoleh izin operasional 24 jam, sebab harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, antara lain, berada di tepi jalan negara, berdekatan dengan rumah sakit, Stasiun Pengisian bahan Bakar untuk Umum (SPBU), stasiun ataupun terminal bus," jelas Toto sembari menyebut, jadi hanya 16 minimarket itulah, yang diperbolehkan beroperasi 24 jam sesuai izin yang dikantongi, sedangkan haya diperkenankan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga pukul 22.00. (Hut)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X