Razia Dini Hari, Temukan 75 Kg Daging Sapi Glonggongan

Photo Author
- Kamis, 22 Juni 2017 | 15:45 WIB

SOLO,KRJOGJA.com - Tim Gabungan yang diinisiasi Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) menemukan 75 kilogram daging sapi glonggongan dalam serangkaian razia ke sejumlah pasar tradisional, Kamis (22/6/2017) dinihari. Selain itu, tim gabungan yang terdiri dari DPKPP, Dinas Perdagangan (Disdag), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kepolisian, juga mengonangi peredaran hati bercacing.

Menjawab wartawan, di kantornya, Kamis (22/6/2017), Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, DPKPP Solo, Evi Nurwulandari, mengungkapkan, temuan daging sapi glonggongan dikembalikan kepada pedagang, dengan catatan harus digantung untuk meniriskan kandungan air, sedangkan hati bercacing, langsung disita, dan dimusnahkan. Selain itu, pedagang yang dikonangi menjual daging tidak sehat, diberikan pembinaan, serta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengulang perbuatannya.

Seluruh daging sapi glonggongan, ujarnya, diketahui berasal dari luar kota Solo, lewat pemasok yang hingga kini masih dicermati jati dirinya. Pada saat-saat permintaan menaik seperti halnya musim Lebaran, hampir selalu dimanfaatkan oknum-oknum tertentu mengedarkan daging tidak sehat yang akhirnya merugikan konsumen. Dari sisi kesehatan, menurutnya, daging sapi glonggongan memang tidak berbahaya jika diokonsumsi, hanya saja proses penyembelihan yang disertai penyiksaan dengan memberikan minum kepada sapi sebanyak mungkin sebelum disembelih, menjadikan daging tersebut tak memenuhi kriteria aman, sehat, utuh, dan halal (asuh).

Karenanya, maasyarakat diisyaratkan untuk lebih waspada ketika hendak membeli daging sapi, bukan sekadar berpertimbangan pada harga yan relatif murah. SEcara fisik, daging sapi glonggongan, dapat dikenali dengan mudah, diantaranya kandungan air cukup tinggi, berwarna agak pucat, serta cara penjualan yang hanya diletakkan di atas lapak, bukan digantung seperti halnya daging sehat.

Menjawab pertanyaan sanksi yang relatif ringan, Nurwuklandari, menyebutkan, sejauh ini pihaknya cukup kesulitan menganbil tindakan tegas, terkait keterbatasan kewenangan. Mereka sebanarnya dapat dijerat dengan pasal dalam tiga undang-undang, seperti Undang-undang (UU) Peternakan dan Kesehatan Hewan, UU Perlindungan Konsumen, serta UU Pangan. Hanya saja wilayah penindakan atas pelanggaran tiga UU tersebut, berada ditangan aparat Kepolisian.(Hut)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X