SOLO, KRJOGJA.com - Seluruh kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, baik mobil maupun sepeda motor dikandangkan, menyusul larangan penggunaan armada berpelat merah ini untuk aktivitas mudik Lebaran. Â Pengkandangan kendaraan dinas, dijadwalkan paling lambat pada Kamis (15/6) pukul 16.00, dan dapat diambil kembali menjelang akhir libur panjang Lebaran mulai Sabtu (1/7) depan.
Sekretaris daerah (Sekda) Solo, Budi Yuslityanto, menjawab wartawan, di Balaikota, Selasa (20/6) mengungkapkan, Surat Edaran (SE) tentang larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran, telah didistribusikan ke seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sejak pekan lalu.Â
"Larangan diberlakukan untuk semua jenis kendaraan dinas, termasuk mobil dinas walikota, wakil walikota, pimpinan DPRD, ataupun Sekda. Kecuali kendaraan dinas lapangan, seperti ambulance, patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sampai Dinas Perhubungan (Dishub) mobil sampah," tandasnya.
Budi menjelaskan proses pengandangan dilakukan secara cermat, disertai pencatatan berdasar data base kendaraan dinas, sedangkan kunci serta surat-surat kendaraan, tetap dikantongi pengguna masing-masing. Â "Semua kendaraan dinas dikandangkan di kompleks Balaikota dalam kondisi terlindung. Untuk sepeda motor dimasukkan ke dalam Pendhapi Gedhe dan mobil diparkir di 'basement' sisi Selatan." (Hut)