Satpol PP Jaring Pedagang Uang Baru

Photo Author
- Minggu, 18 Juni 2017 | 14:26 WIB

SOLO, KRJOGJA.com - Belasan penyedia jasa penukaran uang baru yang banyak beroperasi di tepi sejumlah ruas jalan di Solo, terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dengan dalih melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Namun para pedagang uang baru yang sempat terkena razia, tetap beroperasi dengan berpindah ke lokasi lain.

Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Perda, Satpol PP, Arief Darmawan, menjelaskan, keberadaan penyedia jasa penukaran uang baru, berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas yang belakangan kian padat. Masyarakat yang hendak menukarkan uang lewat penyedia jasa perorangan ini, dipastikan menghentikan kendaraan di tepi jalan, yang kadang terpasang rambu larangan parkir, seperti halnya di kawasan jalan Jenderal Sudirman.

Sanksi pada penyedia jasa penukaran uang baru yang terjaring razia, menurutnya, memang sebatas penyitaan banner ataupun spanduk yang mereka gunakan sebagai alat informasi tempat penukaran  uang baru, serta diminta tak beroperasi lagi di pinggir jalan raya. Banner dan spanduk, dapat diambil kembali setelah Lebaran mendatang.

Menjawab pertanyaan kemungkinan disediakan tempat bagi pedagang mudiman menjelang Lebaran ini, Arief menyebut, sejauh ini Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tidak menyediakan lokasi khusus. Pada pinsipnya, Pemkot Solo melarang penyedia jasa penukaran uang baru atauopun Pedagang Kaki Lima (PKL), berorasoi di kawasan terlarang sebagaimana aturan yang berlaku. (Hut)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X