KGPAA MN IX Minta Revitalisasi Dihentikan

Photo Author
- Rabu, 14 Juni 2017 | 13:25 WIB

SOLO, KRJOGJA.com - Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Mangkoenagoro (MN) IX meminta aktivitas revitralisasi bekas Pabrik Gula (PG) Colomadu, Karanganyar yang ditangani konsorsium 7 Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dihentikan sementara. Sebab, kepemilikan aset seluas sekitar 13,5 hektar tersebut, hingga saat ini, masih menjadi sengketa, selain pula rekomendasi pertemuan di Sekretariat Negara atas persoalan tersebut.

Ketua Tim Pengembalian Aset Pura Mangkunegaran (PAM), Alqaf Hudaya, kepada wartawan, di Sekreatiat PAM, Rabu (14/6), mengungkapkan, kepemilikan PG Colomadu yang dibangun tahun 1861, dalam catatan sejarah sebagai milik Pura Mangkunegaran. Namun seirama dengan kemerdekaan Republik Indonesia, pabrik gula yang dibangun KGPAA Mangkoenagoro IV itu, dikuasai negara. Belakangan diketahui, pada tahun 2014, tambahnya, terbit sertifikat tanah atas nama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX Persero.

Penerbitan sertifikat atas nama PTPN IX, menurut Alqaf, dinilai janggal, sebab selama ini pihak Pura Mangkunegaran belum pernah menerbitkan palilah. Proses pensertifikatan tanah bekas milik Pura Mangkunegaran yang telah dikuasai perorangan ataupun lembaga, Badan Pertanahan Nasional (BPN) selalu mempersyaratkan dokumen palilah. "Rasanya aneh, sertifikat tanah bekas PG Colomadu diterbitkan begitu saja tanpa ada palilah dari Pura Mangkunegaran," ujarnya sembari menyebut, mungkin saja aset tesebut di bawah penguasaan negara. (Hut)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X