6 Tersangka Diksar Maut Mangkir, Polisi: Opsi Penahanan Paksa

Photo Author
- Sabtu, 20 Mei 2017 | 16:10 WIB

KARANGANYAR (KRjogja.com) - Enam tersangka kasus kekerasan pendidikan dasar (Diksar) Mapala UII Yogyakarta kembali mangkir dari pemanggilan penyidik Polres Karanganyar, Jumat (19/5). Polres setempat bakal melakukan penahanan paksa terhadap mereka.

"Jumat kemarin merupakan pemanggilan kedua, tapi lagi-lagi tidak dipenuhi para tersangka. Ini terakhir kali pemanggilan melalui surat. Kami sudah memiliki rencana, salah satunya penahanan paksa," kata Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak.

Pada pemeriksaan pertama, Senin (15/5) lalu, mereka tak memenuhi panggilan yang dilayangkan melalui surat yang tertuju ke Rektorat UII, rumah indekos enam tersangka, markas Mapala UII dan rumah masing-masing di kampung halaman mereka. Kemudian penyidik mengirim surat panggilan kedua dengan jadwal pemeriksaan Jumat (19/5). 

Kapolres mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima pemberitahuan dari kuasa hukum yang mendampingi terhadap enam tersangka tersebut. Mengenai surat dari kantor pengacara Aciel Suyanto & Partners tentang kesediaan enam kliennya diperiksa pada Senin (22/5), Kapolres mengatakan, hal itu dikesampingkan.

Alasan pertama, di hadapan penyidik, Aciel Suyanto & Partners belum melegalisasi sebagai kuasa hukum tersangka. Kedua, alasan ketidakhadiran enam tersangka di dua kali pemanggilan dinilai tidak logis. "Dalam surat itu disebutkan, karena alasan teknis tidak bisa memenuhi panggilan. Itu tidak logis. Tersedia cukup waktu memenuhi panggilan. Apalagi surat pemanggilannya ditembuskan ke empat alamat. Apa benar satu pun tidak sampai?" katanya.

Mengenai penahanan dan atau penjemputan paksa enam tersangka, hal itu didasari hasil konsolidasi internal. Kapolres menjanjikan keputusan tersebut diambil maksimal, Senin (22/5). Dalam penyidikan kasus kekerasan Mapala jilid II, enam staf operasional kepanitiaan Diksar ditetapkan menjadi tersangka, yakni DK alias J, NAI alias K, HS alias G, TN alias M, RF alias K dan TAR alias R. Para penyidik dari tim Macan Lawu kini dipimpin Kasatreskrim AKP I Gde Yoga Sanjaya. Ia menggantikan AKP Rohmat Ashari yang dimutasi ke Polda Jateng. (R-10)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X