SOLO, KRJOGJA.com - Awak angkutan umum taxi dari lima perusahaan di Solo ramai-ramai menolak operasional taxi online Uber yang dinilai ilegal, dengan mendatangi Balaikota Solo, Kamis (17/05/2017) sembari membawa armda masing-masing.Â
Para kru menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengambil tindakan tegas keberadaan taxi Uber, mereka juga mengisyaratkan kepada masyarakat pengguna Uber untuk berhati-hati. Lewat puluhan poster, mereka menyebut 'Hati-hati jika anda naik Uber, keselamatan tidak ditanggung'.
Koordinator aksi, Tri Teguh, menjawab wartawan di halaman Balaikota, Kamis (18/05/2017) mengungkapkan, sesuai aturan main, moda transportasi umum harus berpelat nomor warna kuning. Namun, di lapangan muncul angkutan umum berpelat nomor hitam di bawah bendera Uber yang berarti sebagai angkutan ilegal. Karena itu, Pemkot Solo serta Kepolisian mengambil tindakan tegas.Â
"Aturan main untuk hal itu sudah jelas, sehingga tidak ada alasan lagi bagi pihak berwajib menindak tegas Uber. Jika dalam beberapa hari ke depan Pemkot Solo dan Kepolisian tidak memenuhi tuntutan tersebut, seluruh kru taxi di Solo akan kembali turun ke jalan," tandasnya
Teguh menjelaskan kru taksi konvensional tak mempermasalahkan kehadiran taxi on line, sepanjang mengikuti aturan main yang berlaku. "Jadi jika sekarang kami turun ke jalan, lebuih mengarah pada perusahaan taxi Uber yang memang belum mengantongi izin," tegasnya. (Hut)