SRAGEN, KRJOGJA.com  - Sebanyak 29 rekanan pemenang lelang proyek infrastruktur APBD 2017 Kabupaten Sragen ancang-ancang menggugat Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR) setempat. Hal itu menyusul rencana DPU yang akan membatalkan pemenang lelang dan melakukan retender (lelang ulang).
Koordinator LSM Komite Peduli Kebenaran Sragen (KPKS), Bambang Edi Rabu (17/05/2017) mengatakan, rekanan pemenang lelang sudah berembug menyikapi DPUPR yang akan melakukan retender. "Intinya rekanan siap mengajukan gugatan kalau sampai dibatalkan. Bagaimanapun, pemenang lelang sudah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan," ujarnya.
Bambang menyayangkan sikap DPUPR yang hendak menggagalkan separuh rekanan pemenang lelang. Padahal, dengan tender ulang, selain bakal berbuntut gugatan, juga akan makin memperparah keadaan. "Kalau ditender ulang, otomatis waktu pengerjaan akan mundur lagi. Padahal jalan rusak sudah mendesak segera diperbaiki," jelasnya. (Sam)