WONOGIRI, KRJOGJA.com - Ketua Komisi lnformasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah, H Rahmulyo Adiwibowo SH MH, mengakui, masih banyak lembaga pemerintah belum melakukan keterbukaan informasi kepada publik. Indikatornya, sejak 2010 lalu muncul sekitar 600 kasus sengketa informasi dilayangkan masyarakat ke komisi yang dipimpinnya.
"Dari total sengketa tersebut yang paling banyak mendominasi adalah sengketa informasi menyusul  dana yang dikelola pemerintah desa," ungkap Ketua KIP Jateng menjawab pertanyaan KR di sela Workshop Optimalisasi Peran dan Fungsi PPID (Pejabat Pengelola lnformasi Dokumentasi) di Ruang Girimanik Pemkab Wonogiri, Senin (08/05/2017).
Adi Wibowo menjelaskan dari sekitar 600 sengketa informasi yang ditangani KIP Jateng ada beberapa perkara yang dikabulkan KIP atau dimenangkan publik. "Sehingga lembaga pemerintah melalui PPID kita rekomendasi untuk lebih terbuka dalam hal penyampaian informasi publik," papar dia sembari menambahkan UU Nomor 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik harus dipahami perangkat pemerintah dengan mengoptimalkan fungsi PPID.
Bupati Wonogiri Joko Sutopo mengatakan keterbukaan publik saat ini mutlak harus dilakukan jajaran pemerintah karena sudah menjadi tuntutan masyarakat. Dengan keterbukaan, kata Joko, tata kelola pemerintahan semakin transparan dan jujur. "Jika tidak transparan justru bisa mengundang kecurigaan masyarakat terlebih lagi jika menyangkut keuangan," tandas dia. (Dsh)