SOLO, KRJOGJA.com - Â Rencana pengadaan tanah pemakaman umum untuk warga Solo di kawasan Jeruk Sawit yang masuk wilayah hukum daerah tetangga, Kabupaten Karanganyar, terancam batal. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diantaranya menyebut kawasan Jeruk Sawit bukan sebagai areal makam sehingga butuh kajian mendalam.
Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Permukiman, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperum KKP) Solo, Moeh Yani, menjawab wartawan, di Balaikota, Selasa (18/4), mengungkapkan, dalam beberapa waktu terakhir, memang ada gagasan pembelian lahan di luar kota Solo untuk pemakaman umum.Â
Rencana itu, kata Moeh Yani terkait dengan kapasitas pemakaman umum yang saat ini disebut-seut tinggal 25 persen, sementara lahan di dalam kota relatif terbatas, bahkan hamoir tak ada lagi lahan dengan luas memadai yang dapat dimanfaatkan untuk menyediakan tempat pemakaman baru.
"Perlu kajian lebih cermat lagi, diantaranya  kebutuhan luasan tanah pemakaman baru, serta kondisi riil tempat pemakaman umum yang ada sekarang ini."
Dia menjelaskan Jumlah Tempat pemakaman Umum (TPU) yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, saat ini tercatat lima lokasi, masing-masing Utaralaya, Purwalaya, Bonolaya, Daksinalaya, serta Pracimalaya. Dari lima lokasi TPU tersebut, dua diantaraya berada di wilayah Kabupaten Sukoharjo, masing-masing Pracimalaya dan Daksinalaya yang hingga kini masih menjadi sengketa antara kedua daerah. (Hut)