SRAGEN, KRJOGJA.com - Kalangan DPRD Sragen mendesak pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat menjatuhkan sanksi blacklist untuk distributor pupuk bersubsidi, CV Tani Makmur (TM). Hal ini menyusul temuan belum disalurkannya sejumlah pupuk subsidi saat DPRD menggelar inspeksi mendadak (Sidak) bersama dinas terkait beberapa waktu lalu.Â
Sejumlah dinas pemangku kebijakan terkait pupuk juga mengusulkan agar dilakukan peninjauan ulang terkait perizinan CV asal Jawa Timur (Jatim) tersebut.Â
"Kami menilai pelanggaran oleh CV TM yang tidak mengirim ratusan ton pupuk sudah fatal. Apalagi kesalahan ini sudah dilakukan berkali-kali. Sanksi 'blacklist' atau pencabutan izin usaha perlu dijatuhkan," ujar Wakil Ketua DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto, Jumat (31/3).
Menurut Bambang, sanksi 'blacklist' dijatuhkan bukan tanpa alasan. Upaya 'menahan' jatah pupuk subsidi untuk petani bisa berdampak fatal terhadap pertumbuhan padi serta produktivitasnya. Jika produktivitas menurun, jelas akan berdampak buruk terhadap status Sragen sebagai lumbung pangan nasional dan Jateng.Â
"Kewajiban transfer uang dulu dari penyalur pupuk ke distributor juga akal-akalan saja. Karena sistem pembayaran pupuk mestinya cash and carry. Lha kok ini buat istilah sendiri, transfer dulu barangnya belakangan. Saya nggak peduli, kalau hanya bikin petani sengsara lebih baik diblacklist saja," jelasnya. (Sam)