Pelanggaran RHK Bakal Ditilang

Photo Author
- Kamis, 30 Maret 2017 | 13:30 WIB

KARANGANYAR (KRjogja.com) - Satlantas Polres Karanganyar menyiapkan sanksi tilang bagi pengemudi mobil yang berhenti di marka ruang henti kendaraan (RHK) saat lampu lalu lintas menyala merah. Hanya pengendara sepeda motor yang berhak berhenti di marka tersebut. 

“Penjatuhan sanksi tilang sesuai UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sosialisasi RHK selama enam bulan ini dirasa sudah cukup memberikan pemahaman. Kalau masih ada mobil yang nekat berhenti di situ, tidak ditoleransi,” kata Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Karanganyar, Iptu Sutarno kepada wartawan di sela sosialisasi RHK di persimpangan Pegadaian, Jalan Lawu, Rabu (29/3) sore. 

Dijelaskannya, sosialisasi dilaksanakan menjelang penindakan tegas pengguna jalan beradab di ruas jalur utama itu. Bersama petugas Dinas Perhubungan Perumahan dan Kawasan Permukiman, mereka memberi penjelasan bagi pengendara sepeda motor agar berhenti di RHK saat lampu lalu lintas menyala merah. Sebaliknya, pengemudi mobil diwakti-wanti melambatkan lajunya agar bisa berhenti di belakang garis marka merah RHK. Menurutnya, rekayasa lalu lintas semacam ini efektif mengurai kepadatan kendaraan ketika semuanya sama-sama melaju di persimpangan saat lampu lalu lintas menyala hijau. Terkait pemberian sanksi tilang, lanjutnya, itu semata-mata menegaskan RHK bukanlah hiasan. 

“Demi kenyamanan bersama di jalan raya. Pengemudi mobil justru diuntungkan karena tidak akan terlalu lama terjebak macet,” katanya. 

Sosialisasi RHK di persimpangan pegadaian bakal dilanjutkan ke titik lain marka merah itu seperti di persimpangan Papahan dan persimpangan Tegalgede. 

Kabid Dalops Dinas Perhubungan Perumahan dan Kawasan Permukiman Karanganyar, Joko Mulyono menyayangkan masih banyak pengguna kendaraan belum mengerti fungsi RHK. Mobil tetap berhenti di RHK sedangkan sepeda motor ragu-ragu ragu-ragu masuk ke marka itu. 

“Malah terbalik. Itu (RHK) untuk berhenti sepeda motor. Bertujuan agar kendaraan itu cepat melaju saat lampu merah menyala hijau. Jadi lebih cepat terurai, tidak bercampur dengan mobil yang makin lama terurainya,” kata Joko. 

Ia meyakini pengguna kendaraan bermotor asal Karanganyar teredukasi baik terkait RHK. Namun biasanya, pelanggaran marka itu oleh mobil berpelat luar kota. (R-10) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X