Jaminan Sosial Tenaga Kontrak Jangan Dilalaikan

Photo Author
- Jumat, 24 Maret 2017 | 13:45 WIB

KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Tenaga harian lepas (THL) dan tenaga kontrak dengan perjanjian kerja (TKPK) berhak atas jaminan sosial. Sayangnya, masih banyak penyedia kerjanya mengesampingkan hal itu. 

"Di Kabupaten Karanganyar sendiri masih terdapat sekitar 870 perusahaan dengan 2.610 pekerja belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah itu di luar TKPK dan THL yang dipekerjakan organisasi perangkat daerah (OPD) yang juga belum dilindungi program tersebut," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta, Suwilwan Rachmat dalam sosialisasi pelaksanaan program dan manfaat BPJS bagi THL dan TKPK di rumah dinas bupati. 

Berdasarkan peraturan presiden no 109 tahun 2013, calon pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah non pegawai negeri merupakan bagian dari pekerja yang dipekerjakan penyelenggara negara. Artinya, mereka berhak mendapat jaminan sosial. Adapun jaminan dasarnya seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian. 

Suwilwan mengatakan, sosialisasinya ke penyelenggara pemerintahan di Karanganyar merupakan cara efektif mengajak penyedia kerja di kalangan birokrasi memperhatikan hak THL dan TKPK. Dengan keikutsertaannya, ia meyakini hal itu memotivasi ratusan perusahaan swasta di Karanganyar bersegera ikut program BPJS Ketenagakerjaan. (R-10)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X