SOLO (KRjogja.com) - Sekitar 60 persen dari populasi koperasi di Solo sebanyak 571 unit, dalam kondisi mati suri, karena tak lagi menyelenggarakan kegiatan sebagaimana tertuang dalam aturan pendirian koperasi. Selain itu, pengurus juga tidak pernah lagi menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang bersifat wajib.
Menjawab wartawan, di kantornya, Kamis (16/3), Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Nur Haryani, mengungkapkan, kondisi koperasi seperti itu, terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia, hingga Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Kemenkop UMKM) berencana membubarkan sekitar 61 ribu koperasi yang tersebar di seluruh Indonesia. Koperasi yang diketahui dalam kondisi mati suri, telah diberikan surat peringatan, agar berbenah diri sehingga mampu bangkit menjadi lembaga ekonomi yang kuat bagi anggotanya.
Jika surat peringatan hingga tiga kali tak dihiraukan, jelasnya, terpaksa diusulkan ke pemerintah pusat untuk dibubarkan. Beberapa waktu lalu, pihaknya sudah mengusulkan pembubaran 37 unit koperasi yang dinilai tidak aktif lagi. Namun dari usulan tersebut, baru empat koperasi peroleh keputusan tetap berupa pembubaran, delapan koperasi direkomendasikan untuk dibina ulang, dan selebihnya masih harus menunggu keputusan lebih lanjut.
Menjawab pertanyaan kemungkinan mengusulkan pembubaran ratusan koperasi lain yang sementara dinyatakan mati suri, Nurhayani mengungkapkan, sejauh ini pihaknya masih melakukan upaya pembinaan, minimal dapat menggelar RAT sesuai aturan yang berlaku. Jika upaya pembinaan tak juga membuahkan hasil, tak ada pilihan lain kecuali mengusulkan pembubaran kepada Kemenkop UMKM. (Hut)