Kinerja Buruk, Dewan Rekomendasikan Dua Rekanan 'Diblacklist'

Photo Author
- Jumat, 3 Maret 2017 | 10:40 WIB

SRAGEN (KRjogja.com) - Kalangan Komisi III DPRD Sragen menilai dua rekanan yang membangun Pasar Kedawung dan Gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soehadi Prijonegoro Sragen layak masuk blacklist alias daftar hitam. Dua rekanan itu terbukti tidak mampu merampungkan pekerjaan meski masa kerja sudah diperpanjang selama 50 hari.

Anggota Komisi III DPRD Sragen, Haris Effendi Jumat (3/3/2017) mengatakan sebenarnya ada tiga proyek pembangunan fisik yang tidak rampung hingga masa perpanjangan 50 hari habis. Selain proyek pembangunan Gedung IGD RSUD dan Pasar Kedawung, proyek pembangunan Jembatan Barong di wilayah Gunung Kemukus juga belum selesai. Namun setelah dimintai klarifikasi, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sragen mengatakan keterlambatan pembangunan Jembatan Barong bisa dimaklumi karena ada faktor kahar.

Menurut Haris, kahar adalah suatu kejadian di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. "Faktor kahar itu adalah naiknya elevasi air Waduk Kedung Ombo (WKO). Sebetulnya sudah ada titik elevasi tertinggi, mestinya hal itu sudah bisa diantisipasi sejak awal. Namun, DPU menyebut hal itu sebagai kahar yang tidak bisa ditangani karena di luar kemampuan manusia," ujarnya.

Adanya faktor kahar itu, PT Bima Agung dari Semarang selaku rekanan pembangunan Jembatan Barong yang menelan anggaran Rp14,7 miliar selamat dari sasaran blacklist. Hanya CV Qaisara Mitra Perkasa selaku rekanan pembangunan Pasar Kedawung senilai Rp 1,9 miliar dan PT Setia Resamitra selaku rekanan pembangunan Gedung IGD senilai Rp 5,6 miliar yang dianggap Komisi III layak masuk blacklist. "Hukuman blacklist perlu diterapkan supaya menjadi pelajaran bagi rekanan lain," jelas Haris.

Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Setda Sragen, Tedi Rosanto mengatakan proses lelang proyek akan berlangsung transparan. Saat ini, Bagian LPBJ baru melakukan input data pekerjaan yang mesti dilelang dari 61 organisasi perangkat daerah (OPD). "Ada persyaratan rekanan itu sudah berpengalaman minimal dua tahun. Dengan pengalaman itu, bisa dilihat bagaimana hasil dari pekerjaan rekanan itu. Kalau dia pernah bermasalah, tentu tidak masuk kriteria," tandasnya. (Sam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X