KARANGANYAR (KRjogja.com) - Sebanyak 11 saksi dimintai keterangan penyidik Polres Karanganyar terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan sejumlah panitia diksar the great camping (TGC) ke-37 mapala UII Yogyakarta. Para saksi tersebut merupakan peserta diksar yang sempat dirawat di RS JIH akibat luka fisik.
Di dalam ruang Pusat Pengendalian Komando Operasional (PPKO) Polres Karanganyar, pemeriksaan dilakukan secara tertutup, Selasa (28/2). Penyidik memutar rekaman video dan menayangkan foto pelaksanaan diksar di Gondosuli, Tawangmangu kepada para saksi. Dokumen elektronik itu berhasil diunduh dari kamera, CPU, dan hardisk yang disita polisi dari sekretariat Mapala UII beberapa waktu lalu. Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Semarang berhasil mengembalikan data-data itu setelah dihapus sebelum penyitaan, diduga oleh pihak tertentu. Para saksi yang dimintai keterangan penyidik ini belum termasuk tiga lainnya yang berhalangan hadir.
Wakapolres Karanganyar Kompol Prawoko mengatakan pemeriksaan saksi tersebut pengembangan kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka Yud dan Ang. Dua panitia diksar ini diduga turut andil menyebabkan tiga peserta diksar meninggal dunia, dimana berkas perkaranya kini tengah dilengkapi menjelang persidangan. Adapun pemeriksaan 14 saksi merupakan tindak lanjut koordinasi dengan Kejari untuk melengkapi berkas perkaranya. Kompol Prawoko mengatakan, pemutaran dokumentasi pelaksanaan diksar berfungsi mengkroscek keterangan saksi.
“Itu untuk menggali data keterangan saksi,†ujarnya.
Saat ini, penyidik mengantongi hasil visum et repertum (VER) luka 14 peserta diksar yang dijadikan alat bukti untuk menjerat tersangka. Hanya saja, Kompol Prawoko masih menutup rapat identitas pelaku yang diduga lebih dari seorang.
“Nanti tergantung pemeriksaan penyidik. Apakah mengarah ke tersangka lain (selain Yud dang Ang), tindakan kekerasan dilakukan sistemik, ataukah lainnya?†katanya.
Pantauan KR, pemeriksaan berlangsung mulai pukul 10.45 WIB. Mereka didampingi penasihat hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UII Yogyakarta. Satu penyidik menghadapi satu saksi dari peserta diksar. Rekaman itu memutar adegan sejumlah panitia melakukan kekerasan kepada tiga korban meninggal maupun peserta lain. Rencananya, penyidik akan meminta keterangan tahap kedua dengan menghadirkan 16 saksi dari peserta diksar. (R-10)