SOLO (KRjogja.com) - Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menolak adanya pengawasan hakim MK oleh Komisi Yudisial (KY). Sikap penolakan disampaikan Ketua MK Arief Hidayat disela menghadiri pengukuhan guru besar Ketua KY Prof Dr Aidul Fitriciada Azhari SH MHum di auditorium Moh Djazman Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Kamis (23/2/2017).
Menurutnya pengawasan itu justru akan melemahkan fungsi MK. Itulah sebabnya Arief tak perlu harus mengikuti desakan sejumlah pihak agar kinerja MK diawasi KY maupun lembaga eksternal lainnya. Karena MK pada dasarnya merupakan lembaga penjaga konstitusi.
“Kami tak setuju diawasi, sebab badan peradilan tak bisa diawasi," tandas Arief kepada wartawan. Dijelaskan, dalam Pasal 24 UUD 1945 yang mengatur kekuasaan kehakiman, ada 2 lembaga yang bertugas menjalankan fungsi tersebut yakni, MK dan Mahkamah Agung (MA).
Dalam sambutannya ia menyatakan pengukuhan guru besar Prof Aidul menjadi kemajuan profesionalitas dan kemajuan UMS. Tentunya momen ini menjadi upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara serta sebaga kiprah penting. Ini merupakan energi yang positif.
"Tentunya dalam spectrum yang lebih luas, pengukuhan ini menambah kapasitasnya dalam memimpin KY," jelasnya.
Dalam pengukuhannya Prof Aidul menyampaikan orasi tentang Dekolonisasi dan Demokratisasi Dalam Konstitusionalisme Indonesia. Tafsir Poskolonial terhadap Pancasila dan UUD NRI tahun 1945. (Qom)