Hakim MK Tolak Diawasi KY

Photo Author
- Jumat, 24 Februari 2017 | 05:12 WIB

SOLO (KRjogja.com) - Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menolak adanya pengawasan hakim MK oleh Komisi Yudisial (KY). Sikap penolakan disampaikan Ketua MK Arief Hidayat disela menghadiri pengukuhan guru besar Ketua KY Prof Dr Aidul Fitriciada Azhari SH MHum di auditorium Moh Djazman Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Kamis (23/2/2017).

Menurutnya pengawasan itu justru akan melemahkan fungsi MK. Itulah sebabnya  Arief tak perlu harus mengikuti desakan sejumlah pihak agar kinerja MK diawasi KY maupun lembaga eksternal lainnya. Karena MK pada dasarnya merupakan lembaga penjaga konstitusi.

“Kami tak setuju diawasi, sebab badan peradilan tak bisa diawasi," tandas Arief kepada wartawan. Dijelaskan, dalam Pasal 24 UUD 1945 yang mengatur kekuasaan kehakiman, ada 2 lembaga yang bertugas menjalankan fungsi tersebut yakni, MK dan Mahkamah Agung (MA).

Dalam sambutannya ia menyatakan pengukuhan guru besar Prof Aidul menjadi kemajuan profesionalitas dan kemajuan UMS. Tentunya momen ini menjadi upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara serta sebaga kiprah penting. Ini merupakan energi yang positif.

"Tentunya dalam spectrum yang lebih luas, pengukuhan ini menambah kapasitasnya dalam memimpin KY," jelasnya.

Dalam pengukuhannya Prof Aidul menyampaikan orasi tentang Dekolonisasi dan Demokratisasi Dalam Konstitusionalisme Indonesia. Tafsir Poskolonial terhadap Pancasila dan UUD NRI tahun 1945. (Qom)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X