KARANGANYAR (KRjogja.com) - Pendataan yuridis, pengukuran tanah sampai penerbitan sertifikat hak milik pada proyek operasi nasional agraria (Prona) di Kabupaten Karanganyar diawasi ketat tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli). Segala pungutan di luar ketentuan dapat diusut dalam dugaan penyelewengan. Â
“Adanya ketentuan di UU Tipikor yang menyebutkan bahwa menerima uang di luar aturan pungutan resmi berarti korupsi,†kata Adrian, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Karanganyar.
Pihaknya mewanti-wanti petugas maupun masyarakat supaya taat hukum, khususnya terkait pendataan yuridis dan pengukuran tanah dalam rangka Prona 2017 yang dimulai Februari. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar menarget 12.300 bidang tanah tersertifikasi hak milik selesai maksimal akhir tahun ini. Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas BPN dan mitra kerjanya dijamin anggaran pemerintah dengan nominal sesuai aturan. Per bidang sertifikat yang diterbitkan, petugas mendapatkan upah lelah setelah potong pajak. Menjadi suatu keharusan petugas di lapangan memahami benar hak dan kewajibannya, termasuk biaya operasional Prona. Â
Kasubbag Humas Polres Karanganyar AKP Rochmad mengatakan saber pungli memberdayakan semua aparat institusi samping seperti kejaksaan, polres, pemkab dan pengadilan dan masyarakat umum. Sektor pelayanan masyarakat merupakan perihal penting yang harus dikawal pelaksanaannya agar menghindari penyelewengan oknum petugas.
“Apa yang menjadi ketentuan dilaksanakan. Jangan mengambil kebijakan sendiri tanpa berkonsultasi ke pimpinan. Pengutipan-pengutipan di luar itu bisa ditindak tegas. Kalau misalnya ada budaya semacam itu, lebih baik jangan ikut-ikutan,†katanya.
Kepala BPN Karanganyar Dwi Purnama mengatakan bakal memasang informasi prona 2017 di 24 desa sasaran, meliputi jenis-jenis pelayanan gratis seperti penyuluhan, pendaftaran maupun sidang pertanahan. Sedangkan biaya yang ditanggung pemohon seperti ongkos fotokopi berkas, pengadaan patok tanah, materai, administrasi pajak dan sebagainya.
“Meskipun operasional dibiayai pemerintah, namun kami berharap pemerintah desa atau kabupaten menyubsidi kegiatan ini untuk mempercepat pemenuhan target. Misalkan diberi mes untuk mempermudah operasional lapangan, tentu akan kami sambut baik,†katanya. (R-10)