SOLO (KRjogja.com) - Menyiasati kekurangan personal terkait pemberlakuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, serta moratorium penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memproyeksikan untuk menambah karyawan baru melalui sistem kontrak.
"Penambahan jumlah karyawan baru berstatus Tenaga Kontrak dengan Perjanjian Kerja (TKPK), berkisar antara 300 hingga 500 orang," jelas Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Rahmat Sutomo, menjawab wartawan, di Balaikota, Rabu (8/2/2017).
Hingga saat ini, tambahnya, jumlah pegawai berstatus TKPK sebanyak 1.667 orang tersebar di hampir seluruh OPD di lingkungan Pemkot Solo. Jumlah tersebut, dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan jumlah personal sesuai analisis beban kerja pada masing-masing OPD, terutama terkait dengan penyusutan jumlah karyawan yang setiap tahun terjadi akibat pensiun. Populasi PNS yang memasuki masa pensiun, setiap tahun rata-rata mencapai 300 hingga 400 orang, sedangkan penambahan pegawai dari jalur penerimaan PNS baru hampir tidak ada sejak diberlakukan moratorium sejak lima tahun silam.
Sejak diberlakukan Struktur Oraganisasi Tata Kerja (SOTK) baru awal tahun ini, jelas Rahmat, masih ada beberapa OPD hanya mampu mengisi pos jabatan pimpinan, tanpa dukungan staf, sehingga mereka tak bisa bekerja secata maksimal. "Ada beberapa kepala seksi atau kepala bidang di beberapa OPD, sampai sekarang belum memiliki staf," ujarnya sembari menyebut, pemenuhan kebutuhan staf tersebut dapat dilakukan melalui jalur penerimaan pegawai baru dengan sistem kontrak.
Bagi OPD yang kebetulan telah mengalokasikan anggaran dalam Daftar Penerima Anggaran (DPA), rekruitmen tenaga kontrak dapat dilakukan sesegera mungkin, sebab kewenangan sekaligus penandatanganan kontrak sepenuhnya diserahkan keapda pimpinan OPD bersangkutan. Sedangkan OPD yang belum memiliki anggaran dalam DPA, mesti menunggu hingga proses penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. (Hut)