KARANGANYAR (KRjogja.com) - Penyelenggara pemerintahan tingkat desa wajib memahami produk hukum dalam melandasi kebijakannya. Penanganan aset merupakan salah satu yang disoroti.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Karanganyar, Zulfikar Hadidh mengatakan tata cara pengelolaan aset desa diatur terperinci. Aset itu tercatat di buku inventarisasi aset desa secara terklasifikasi.
"Pengelolaan aset desa harus setahu BPD. Dalam pelaksanaannya, kades dapat menguasakan ke perangkat desa," katanya di hadapan peserta sosialisasi produk hukum daerah di rumah dinas bupati, Kamis (02/02/2017).
Zulfikar menyontohkan, kerjasama pemanfaatan aset desa diperbolehkan ke pihak ketiga namun dilarang menjaminkan atau menggadaikannya. Rekanan berkewajiban membayar kontribusi dengan jangka waktu perjanjian maksimal 15 tahun. Bentuk kerjasama pemanfaatan aset bisa berupa sewa maupun pinjam pakai.Â
Serupa pemanfaatan, terdapat regulasi penghapusan aset desa yang sudah tidak bisa dimanfaatkan karena berbagai faktor, penjualan dan pemindahtanganan.
"Setiap penghapusan harus ditangani panitia dan diselenggarakan sesuai ketentuan,†katanya seraya menyebut informasi tahapan lelang aset desa penting diketahui Kades, Sekdes, Kaur Keuangan Desa, Ketua BPD dan Kasi Pemerintahan Kecamatan. (R-10)