Soal Kios Pasar Klewer, Pemkot Siapkan Sanksi Pidana

Photo Author
- Selasa, 31 Januari 2017 | 15:51 WIB

SOLO (KRjogja.com) - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memperketat aturan pemanfaatan kios Pasar Klewer, menyusul kasus sewa-menyewa mencuat kembali menjelang penempatan pedagang di pasar yang kini baru selesai dibangun. Semula, pernyataan tidak memindahtangankan kios kepada pihak lain, sekadar sebagai syarat tambahan penempatan, namun belakangan dijadikan syarat penting, bahkan disertai ancaman pidana.

Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menjawab wartawan, di Balaikota, Selasa (31/1/2017) menegaskan, untuk menguatkan pernyataan tersebut, Pemkot Solo menggandeng Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta) serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai saksi. Dengan begitu, jika nantinya terjadi pelanggaran, dapat dijatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan masuk ke ranah pidana.

Dalam kaitan pengetatan pemanfaatan kios, tambah pria bersapaan akrab Rudy, dalam waktu dekat akan disosialaisasikan kepada pedagang, meski dalam pertemuan sebelumnya telah diperoleh sejumlah kesepakatan. Sosialisasi lebih ditekankan pada komitem pedagang untuk mematuhi aturan, sebab Pemkot Solo tak akan main-main dalam hal sewa menyewa kios secara ilegal. Pedagang memperoleh jatah kios secara gratis dengan hak sebatas menempati, jika kemudian dialihkan kepada pihak lain dengan manarik uang sewa, tegasnya, bukan saja menyalahi aturan tetapi juga mencari keuntungan sendiri.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perdagangan (Disperindag), Subagyo mengungkapkan, dalam beberapa hari terakhri, sejumlah pedagang Pasar Klewer berstatus sewa, menuntut kejelasan nasib, sebab mereka tidak memperoleh jatah kios. Secara riil, mereka mengaku telah berdagang di Pasar Klewer selama puluhan tahun, tetapi tidak mengantongi Surat Hak Penempatan (SHP). Mereka mengoperasikan kios dengan cara menyewa dari pemegang SHP. Padahal, pembagian kios Pasar Klewer yang diajdwalkan Maret depan, didasarkan pada kepemilikan SHP, sehingga pedagang openyewa tak memperoleh jatah kios.

Ini menjadi persoalan baru menjelang penempatan, ujarnya, dan dia meminta para penyewa untuk melapor sembari menyertakan bukti otentik, seperti perjanjian sewa menyewa, kuitansi pembayaran, karcis retribusi, dan sebagainya. "Ini nanti akan dijadikan dasar pencermatan track record pedagang yang menyewakan kios kepada pihak lain," ujarnya sembari menyebut, sedangkan pedagang penyewa, sesuai aturan yang berlaku, memang tidak memiliki hak untuk mendapatkan jatah kios. (Hut)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X