SRAGEN (KRjogja.com) - Tingkat perceraian di Kabupaten Sragen terbilang masih cukup tinggi. Hampir setiap bulan, Pengadilan Agama (PA) Sragen menerima sekitar 150 kasus pengajuan perceraian. Alasan bercerai mulai dari motif ekonomi hingga tidak harmonis.
Data di Pengadilan Agama (PA) Sragen menunjukkan jumlah perkara yang masuk ke pengaduan dari Januari hingga November 2016 mencapai sebanyak 2.438 kasus. Jumlah ini terbilang cukup tinggi dibandingkan dengan daerah lain di eks Karesidenan Surakarta.
Panitera PA Sragen, M Sihono Rabu (04/01/2017) mengungkapkan, angka perceraian di Sragen bisa dibilang paling tinggi di wilayah eks Karesidenan Surakarta. Bila dibandingkan dengan Kota Solo, di mana rata-rata perceraian hanya sekitar 1.000 kasus pertahun. "Kalau di Solo misalnya, setahun paling hanya sekitar seribu kasus. Di Sragen hampir tiap tahun lebih dari dua ribu kasus. Sekitar dua kali lipat jumlahnya dibanding daerah lain," ujarnya.
Sihono menyampaikan, sebagian besar warga yang mengajukan cerai yakni pasangan tenaga kerja Indonesia (TKI) karena menikah pada usia muda. Kemudia para suami justru berfoya-foya setelah mendapatkan uang dari istrinya yang bekerja sebagai TKI. (Sam)