SRAGEN (KRjogja.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen segera menata berbagai fasilitas pelayanan kesehatan melalui peraturan bupati (Perbup). Salah satu poin di dalam Perbup yang tengah disusun adalah mengatur jarak minimal antarapotek.
Kepala Bidang  (Kabid) Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Sragen, Iin Dwi Yuliarti, Senin (26/12) mengungkapkan, perbup disusun berdasarkan musyawarah sejumlah organisasi profesi kesehatan di Sragen. Di antaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), organisasi profesi apoteker dan lainnya.Â
"Salah satu poin yang dibahas yakni pengaturan jarak apotek yang buka di Sragen. Dalam permenkes tidak ada pengaturan jarak, namun ini dirasa perlu di Sragen," ujarnya.
Menurut Iin, beberapa persyaratan pendirian apotek mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 35 Tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Permenkes Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Apotek. Di antaranya standar ruangan , peracikan obat dan penyimpanan obat.
Sedangkan soal jarak, beberapa apotek di Sragen, jarak lokasinya terlalu dekat satu sama lain. Di sisi lain, beberapa wilayah yang jauh dari kota kecamatan, jarang ditemui apotek. Karena itu perlu adanya pemetaan pendirian apotek. Â (Sam)