SRAGEN (KRjogja.com) Â - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Sragen kompak tidak akan melarang masyarakat yang ingin merayakan malam pergantian tahun 2017 mendatang. Penegasan ini disampaikan Forkompimda usai menemui massa dari Front Pembela Islam (FPI) Sragen yang meminta agar tidak ada perayaan malam tahun baru di Sragen, saat audiensi di DPRD beberapa waktu lalu.
"Massa FPI menyampaikan aspirasi salah satunya agar ditiadakan perayaan malam tahun baru. Tetunya tidak mungkin kita serta merta melarang masyarakat yang ingin merayakan karena itu hak masyarakat. Sepanjang bisa menjaga kondusivitas dan tidak mengganggu, tidak ada hak untuk melarang," ujar Ketua DPRD, Bambang Samekto usai menerima massa FPI.
Menurut Bambang, sejauh ini memang tidak ada agenda dari Pemkab Sragen untuk perayaan malam tahun baru. Namun jika ada masyarakat yang ingin menggelar acara tahun baru, dipersilakan saja asal mengajukan permohonan izin ke aparat kepolisian. "Tidak ada wewenang untuk melarang acara, selama acara tersebut mengantongi izin dari kepolisian," tuturnya.
Kapolres Sragen, AKBP Cahyo Widiarso, menyampaikan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum. Persoalan kegiatan keramaian atau perayaan malam tahun baru, sepanjang tidak melanggar UU dan mendapat izin, tidak bisa dilarang. "Silakan saja mau membuat acara perayaan tahun baru, asal tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum," tegasnya. (Sam)